Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menetapkan batas waktu bagi nasabah untuk menentukan penawaran restrukturisasi polis hingga 31 Mei 2021. Batas waktu ditetapkan karena polis-polis yang ada harus segera dinormalisasi.
Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menjelaskan bahwa hingga saat ini sebagian besar nasabah telah menyetujui skema restrukturisasi polis ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). Hal tersebut menurutnya tak lepas dari pengertian pemegang polis atas kondisi perseroan.
Dia menjabarkan bahwa kondisi keuangan Jiwasraya membuatnya tidak memungkinkan lagi untuk tetap beroperasi, apalagi mengelola klaim nasabah. Perseroan mencatatkan aset hanya Rp15,7 triliun dengan liabilitas Rp54,4 triliun, sehingga ekuitas terus membengkak seiring berjalannya waktu.
Di tengah kondisi itu, Jiwasraya bahkan harus menekan biaya operasional untuk menghemat kas. Alhasil, restrukturisasi polis pun harus segera dilakukan.
"Batas waktu bukan untuk mengintimidasi, tapi justru untuk kepentingan nasabah. Dengan potret [kondisi keuangan] seperti itu masih going concern luar biasa, kami sudah efisiensi dan cost cutting," ujar Hexana dalam diskusi Menuntaskan Restrukturisasi Polis Jiwasraya, Selasa (28/4/2021).
Pengumuman restrukturisasi polis memang telah dilakukan sejak akhir 2020 dan pengumuman dilakukan pada tahun ini. Namun, jika normalisasi polis dan transfer ke IFG Life tidak segera dilakukan, pemenuhan kewajiban kepada para nasabah pun tidak dapat segera dilakukan.
"Kami tidak punya luxury waktu [untuk memproses restrukturisasi]. Kami berhitung harus selesai semester ini, sebelum [Jiwasraya] berhenti beroperasi," ujar Hexana.
Dia pun menyatakan bahwa skema restrukturisasi polis mungkin tidak akan membahagiakan semua orang. Namun, setelah 2,5 tahun proses pencarian skema penyehatan polis, restrukturisasi polis dinilai sebagai opsi terbaik dibandingkan dengan likuidasi. "Semua polis direstrukturisasi atas persetujuan nasabah, tidak ada paksaan," ujarnya.
Hingga Selasa (27/4/2021), terdapat 93,2 persen atau 16.263 nasabah saving plan yang menyetujui restrukturisasi polis, dari total 17.459 nasabah. Lalu, terdapat 82,8 persen atau 1.776 polis korporasi yang setuju untuk direstrukturisasi, dari total 2.141 kontrak polis korporasi yang mencakup 2,26 juta pekerja dan pensiunan sebagai tertanggung.
Selain itu, terdapat 75,9 persen atau 186.302 nasabah ritel yang telah menyetujui restrukturisasi, dari total 245.458 pemegang polis di segmen tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel