Gubernur Sumsel Minta Tak Ada Pungli di Layanan Publik

Bisnis.com,28 Apr 2021, 21:43 WIB
Penulis: Dinda Wulandari
Gubernur Sumsel Herman Deru (kiri) bersama Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian RI Komjen Pol Agung Budi Maryoto./Istimewa

Bisnis.com, PALEMBANG – Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru mengingatkan petugas di pusat-pusat layanan masyarakat untuk tidak melakukan praktik pungutan liar.

Gubernur juga mengimbau agar masyarakat yang mendapatkan layanan untuk tidak melakukan upaya menyogok atau memberikan sesuatu atas layanan yang telah diberikan petugas.

“Tidak akan pernah terjadi pungli kalau tidak ada yang memberi. Pungli juga bisa terjadi karena tekanan, kewajiban, dan inisiatif memberi,” ucapnya pada Rabu (28/4/2021).

Dia Herman mengemukakan bahwa Pemprov Sumsel mendukung program pemerintah pusat mencegah dan memberantas pungli dengan membangun pola pikir dan budaya kerja menuju wilayah kota bebas dari pungli di era pandemi Covid-19.

Sementara itu, Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian RI Komjen Pol Agung Budi Maryoto berharap seluruh jajaran dapat menyederhanakan birokrasi, mempermudah perizinan dan menjadikan kota bebas dari pungli.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden No. 87/2016 Tentang Satuan Tugas Saberpungli. “Harapannya bisa dilaksanakan sehingga pertumbuhan perekonomian masyarakat akan jauh lebih baik lagi dengan adanya bebas dari pungutan liar,” tuturnya.

Hingga saat ini, kata Agung, pihaknya sudah banyak melakukan yustisi dan berhasil mengamankan total barang bukti sekitar Rp525 miliar yang bisa diamankan, dan dengan jumlah tersangka yang diajukan ke pengadilan lebih dari 5.000 orang.

“Ini merupkan hasil kerja dari UPP [unit pelayanan publik] yang ada di daerah, utamanya dalam upaya pencegahan, pencegahan itu lebih baik jadi itu sosialisasi dari inisiatif dari gubernur,” paparnya.

Agung mengapresiasi Pemprov Sumsel beserta Forkopimda Sumsel yang menginisiasi sosialisasi Satgas Saberpungli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini