Begini Dukungan OJK untuk Pembiayaan UMKM

Bisnis.com,28 Apr 2021, 15:42 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan kata sambutan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2019 dan Arahan Presiden RI di Jakarta, Jumat (11/1/2019). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan terus meningkatkan inklusi keuangan masyarakat dengan mempermudah serta memperluas akses pembiayaan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan OJK memperhatikan kebutuhan masyarakat luas agar bisa mengakses pembiayaan dengan mudah khususnya bagi masyarakat yang tergolong unbankable, melalui ekosistem terintegrasi dari akses pembiayaan sampai dengan pemasaran berbasis teknologi.

Selain itu, OJK juga memfasilitasi dan memberikan pembinaan perluasan akses pemasaran UMKM antara lain dengan membangun platform UMKM-MU yang bisa dimanfaatkan oleh UMKM secara gratis.

"Lebih dari seribu jenis produk UMKM mulai dari kuliner, fesyen, kerajinan tangan, pertanian dan perkebunan tersedia di dalamnya," terangnya dalam dikutip dalam akun Instagram OJK, Rabu (28/4/2021).

Lebih lanjut, OJK mendukung pembiayaan UMKM melalui berbagai program. Di antaranya, OJK mendorong pembentukan Bank Wakaf Mikro (BWM) yang dapat memberikan pembiayaan yang mudah, murah, cepat, dan tanpa agunan sehingga masyarakat luas terutama yang tergolong unbankable tidak lagi terjerat hutang dari para tengkulak. Hingga 16 April 2021, terdapat 60 Bank Wakaf Mikro yang melayani 43.246 nasabah.

Selain itu, untuk mendorong penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), OJK membentuk program pilot project KUR Klaster di Sumatera Selatan dan Lampung. Pembentukan KUR Klaster yakni dengan membangun ekosistem KUR (hulu-hilir) mulai dari calon debitur (kelompok tani/poktan), Bank Penyalur KUR, Bumdes yang berperan selaku lembaga linkage dan offtaker.

Penyaluran kredit KUR klaster oleh Kartu Petani Berjaya di Lampung mencapai sebesar Rp67,87 miliar kepada 3.978 debitur. Sementara itu, penyaluran kredit KUR Klaster OKU Timur di Sumatra Selatan sebesar Rp1,14 miliar kepada 156 debitur.

OJK juga menginisiasi forum koordinasi antarinstansi dan stakeholders terkait yang disebut Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) untuk meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera. Hingga 12 April 2021 telah terbentuk 239 TPKAD di Indonesia, terdiri dari 34 TPKAD tingkat provinsi dan 205 TPKAD tingkat kabupaten dan kota.

Di samping itu, ada kredit atau pembiayaan melawan rentenir. Kredit atau pembiayaan melawan rentenir diberikan oleh lembaga jasa keuangan formal kepada pelaku UKM dengan proses cepat, mudah, dan berbiaya rendah, untuk mengurangi ketergantungan pada entitas kredit informal atau ilegal. Program ini merupakan inisiatif TPKAD bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat.

OJK juga mengembangkan securities crowdfunding atau alternatif permodalan melalui layanan urun dana berbasis teknologi yang cepat, mudah, dan murah yang dapat dimanfaatkan oleh kalangan generasi muda dan UKM yang belum bankable untuk mengembangkan usahanya.

Selain itu, OJK memfasilitasi perluasan akses pemasaran produk UMKM dengan menyediakan platform UMKM-MU yang dapat dimanfaatkan oleh UMKM secara gratis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini