Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian kegiatan operasial dalam rangka perayaan Hari Raya Idulfitri 2021.
Penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 281/2021, No. 1/2021, No. 1/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 642/2020, No. 4/ 2020, No. 4/2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan resminya, Kamis (29/4/2021) menyampaikan untuk menyediakan layanan transaksi perbankan untuk masyarakat, maka BI menetapkan kegiatan operasionalnya sebagai berikut:
A. Kegiatan Operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP)
Rabu, Kamis, dan Jumat, 12, 13, dan 14 Mei 2021
Layanan kegiatan Penyelenggaraan Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP ditiadakan.
B. Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
Rabu, Kamis, dan Jumat, 12, 13, dan 14 Mei 2021
Seluruh kegiatan Penyelenggaraan SKNBI ditiadakan.
C. Layanan Kas
Rabu, Kamis, dan Jumat, 12, 13, dan 14 Mei 2021
Kegiatan layanan kas ditiadakan.
D. Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas
1. Operasi Moneter Rupiah
Rabu, Kamis, dan Jumat, 12, 13, dan 14 Mei 2021
Seluruh kegiatan transaksi operasi moneter Rupiah ditiadakan.
2. Operasi Moneter Valas
Rabu, Kamis, dan Jumat, 12, 13, dan 14 Mei 2021
1. Seluruh kegiatan transaksi operasi moneter valas ditiadakan.
2. Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) tidak diterbitkan.
3. Kurs Bank Indonesia menggunakan referensi kurs hari kerja normal terakhir.?
E. Kegiatan Operasional Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA)
Rabu, Kamis, dan Jumat, 12, 13, dan 14 Mei 2021
1. Penyampaian kuotasi JIBOR oleh bank kontributor ditiadakan.
2. IndoNIA dan JIBOR tidak terbit.
3. JISDOR tidak terbit.
Erwin menyampaikan, pelaksanaan kegiatan operasional perbankan selanjutnya menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel