Baru Bebas, Mantan Bupati Talaud Kembali Ditahan KPK

Bisnis.com,29 Apr 2021, 16:03 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Tersangka Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara Sri Wahyumi Maria Manalip berjalan meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Jumat (10/5/2019)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.

Padahal, Sri Wahyumi baru saja menghirup udara bebas lantaran telah selesai menjalani masa hukuman. Dia dieksekusi ke Lapas Wanita Klas II-A Tangerang pada 26 Oktober 2020 silam untuk menjalani hukuman.

Kembali ditahannya Sri Wahyumi, dibenarkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri saat dihubungi, Kamis (29/4/2021).

"Betul SWM dilakukan penahanan utk kepentingan perkara dugaan korupsi," kata Firli.

Artinya Sri kembali terjerat dalam perkara korupsi. Namun, Firli masih belum membeberkan secara detail perkara apa yang menjerat Bupati Talaud itu.

"Nanti ada penjelasan, dari jubir," ujar Firli.

Sebelumnya, Sri Wahyumi sempat terjerat kasus suap proyek revitalisasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019.

Dia terbukti menerima suap dari seorang pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo berupa uang hingga barang-barang mahal. Di tingkat pertama Sri Wahyumi dijatuhi 4,5 tahun penjara.

Namun, hukumannya dipangkas Mahkamah Agung (MA) menjadi 2 tahun penjara usai peninjauan kembali dikabulkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini