Erick Thohir Targetkan Dividen BUMN Lebih Rendah dari PMN hingga 2022

Bisnis.com,29 Apr 2021, 13:56 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Menteri BUMN Erick Thohir./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian BUMN menyiapkan target dividen lebih rendah daripada penyertaan modal negara (PMN) pada masa pemulihan 2021 dan 2022. Baru pada 2023 dan 2024, target dividen kembali melejit.

Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan target dividen dan PMN pada tahun ini dan tahun depan berbeda dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

"Pada 2021 dan 2022 antara dividen dan PMN yang diharapkan tentu ini masih menjadi diskusi dua Kementerian, Kemenkeu dan BUMN suka tidak suka karena Covid-19 jadi seperti ini," jelasnya, Kamis (29/4/2021).

Dia menjelaskan untuk target dividen pada 2021 sebesar Rp28 triliun sementara target PMN lebih besar 139,28 persen sebesar Rp67 triliun. Adapun, proyeksi pada 2022, dividen yang ditargetkan Rp35 triliun, sementara proyeksi PMN lebih besar 77,14 persen sebesar Rp62 triliun.

"Kami meyakini pada 2023 dan 2024 perbandingan ini akan kembali berubah dimana dividen akan kembali lebih besar dibandingkan dengan PMN sendiri," katanya.

Sementara itu, PMN yang lebih besar dibandingkan dividen pada tahun ini dan tahun depan mayoritas karena penugasan. Erick pun akan merapikan urusan penugasan ini dengan menerbitkan peraturan menteri yang memperjelas sumber pendanaan untuk penugasan apakah berasal dari belanja K/L atau dari PMN.

Dengan demikian, jika terkait PMN penugasan, Kementerian terkait harus berkoordinasi dengan Kementerian Erick Thohir dan Sri Mulyani agar pertanggungjawabannya jelas.

"Sehingga nanti Kemenkeu bisa lihat ini dari belanja K/L atau PMN, tidak ada lagi lobi-lobi politik BUMN titik-titik ke Kementerian titik-titik. Kami tertibkan," urainya.

Selain itu, terdapat perbedaan sejumlah jenis PMN dari pemerintah, yakni PMN penugasan, PMN restrukturisasi dan PMN untuk aksi korporasi.

"Dibagi dua ada yang PMN dari Kemenkeu, di situ Direksi BUMN, saya, harus dapat persetujuan dari Kemenkeu, kalau PMN korporasi sesuai pasar dan perusahaan terbuka sesuai aturan resmi perusahaan terbuka tersebut," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini