Fitur Wakaf Uang Tokopedia, Bisa Sedekah Mulai dari Rp10.000

Bisnis.com,29 Apr 2021, 03:41 WIB
Penulis: Leo Dwi Jatmiko
Tokopedia Center/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Tokopedia, platform dagang elektronik, meluncurkan fitur Wakaf Uang di ekosistem Tokopedia Salam. Fitur ini hadir berkat kolaborasi bersama sejumlah lembaga seperti Badan Wakaf Indonesia (BWI), Dompet Dhuafa, dan Rumah Zakat.

Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia Astri Wahyuni mengatakan dengan fitur ini, masyarakat dapat beribadah hanya dengan bersedekah mulai dari Rp10.000. 

Astri berharap fitur ini dapat mempermudah masyarakat berbagi kebaikan, khususnya selama Ramadan, sekaligus ikut mendorong pemerataan ekonomi syariah secara digital di Indonesia.

“Peran teknologi menjadi makin krusial untuk mempermudah berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk menjalankan ibadah,” kata Astri dalam siaran pers, Rabu (28/4/2021).

Selain Wakaf Uang, Tokopedia juga menghadirkan sederet fitur lain di Tokopedia Salam yang dapat dimanfaatkan untuk berbagi kebaikan, seperti fitur Donasi, Zakat, Fidyah, Kotak Amal, dan Qurban.

Selama Ramadan 2020, nilai transaksi zakat maal di Tokopedia meningkat 2 kali lipat dibandingkan dengan Ramadan 2019. Di sisi lain, pengguna Tokopedia telah mengumpulkan hampir Rp80 miliar lewat fitur Donasi, Zakat dan Qurban sepanjang 2020.

Kehadiran fitur Wakaf Uang ini juga merupakan salah satu bentuk dukungan Tokopedia terhadap Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang digagas oleh pemerintah.

Sementara itu, Ketua Badan Pelaksana BWI Mohammad Nuh mengatakan selain menjadi salah satu bentuk ibadah, wakaf uang memiliki fungsi dan peran sosial-ekonomi, terutama dalam membangun kemandirian ekonomi Indonesia.

Nuh menjelaskan dengan mewakafkan uang, masyarakat turut berperan dalam pembangunan ekonomi. Aksi gerakan wakaf berdampak sosial.

“Mari kita membangun tradisi memberi untuk menjadi umat terbaik. Saya kira itu substansi perwakafan. Hasilnya adalah kesejahteraan, dakwah dan kemartabatan,” kata Nuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini