Emisi Euro 4, Isuzu: Nilai Tambah Peluang Ekspor

Bisnis.com,29 Apr 2021, 08:18 WIB
Penulis: Newswire
Isuzu. /ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — PT Isuzu Astra Motor (IAMI) menilai kebijakan standar emisi Euro 4 akan meningkatkan daya saing produk dalam negeri di pasar global. Hal ini disebabkan karena negara-negara tujuan ekspor mayoritas sudah menerapkan kebijakan emisi Euro 4.

General Manager Product Development PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI), Tonton Eko, optimistis bahwa ekspor kendaraan komersial Isuzu tahun depan bisa mencapai lebih dari 5.000 unit. “Karena dengan standar emisi Euro 4 akan lebih mudah diterima di negara tujuan ekspor,” kata Tonton dalam diskusi virtual, Rabu (28/4/2021).

Tonton menyampaikan bahwa sejak Desember 2019 Isuzu Indonesia sudah melakukan ekspor melalui produk Isuzu Traga ke Filipina. Berdasarkan catatan perusahaan, volume ekspor tahun lalu mencapai sebesar 2.689 unit dengan nilai US$28 juta atau setara Rp406,4 miliar (kurs Rp14.515).

Tonton menambahkan bahwa Isuzu Indonesia sebenarnya sudah siap dengan teknologi Euro 4. “Teknologi common rail sudah kami terapkan pada Isuzu Giga sejak 2011, teknologi ini yang sesuai dengan standar emisi Euro 4,” ujar dia.

Menurut Tonton, Isuzu Indonesia saat ini tengah melakukan studi terkait negara baru tujuan ekspor di masa mendatang. “Setelah Filipina, tentu kami mempelajari untuk ekspor ke negara lain. Ke negara di Asia Tenggara maupun ke Amerika Latin,” tutur dia.

Kasubdit Industri Alat Transportasi Darat Kementerian Perindustrian, Dodiet Prasetyo, meyampaikan bahwa standarisasi emisi Euro 4 akan membawa dampak positif bagi industri otomotif di Tanah Air. Tidak saja karena produk yang dihasilkan menjadi lebih ramah lingkungan, tetapi juga dapat meningkatkan potensi ekspor.

“Sesuai dengan target pemerintah, tahun 2025 nanti diharapkan ekspor kendaraan bisa mencapai 1 jtua unit. Aturan emisi Euro 4 merupakan salah satu upaya untuk mendorong target ekspor tersebut dapat dicapai,” ujar dia.

Sementara itu penerapan standar emisi Euro 4 pada kendaraan mesin diesel masih terus digodok oleh pemerintah pusat. Peraturan yang seharusnya berlaku April 2021, mundur menjadi 7 April 2022. Alasan utama mundurnya implementasi pada mesin diesel adalah pandemi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini