Serikat Pekerja di Bali Minta Pengusaha Bayar THR Pegawai yang Dirumahkan

Bisnis.com,29 Apr 2021, 15:09 WIB
Penulis: Luh Putu Sugiari
Tunjangan hari raya./Ilustrasi

Bisnis.com, DENPASAR-- Serikat pekerja meminta agar perusahaan di Bali tetap membayar tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2021 kepada pegawai yang dirumahkan.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bali I Wayan Madra mengatakan meskipun pekerja dalam status dirumahkan, selama masih ada hubungan kerja, pembayaran THR tetap harus dilakukan oleh perusahaan terkait.

"Pembayaran THR oleh perusahaan merupakan hak yang melekat pada pekerja," tuturnya, Kamis, (29/4/2021).

Menurutnya, saat ini sudah ada perusahaan yang membayar THR secara penuh. Tapi ada juga yang masih mencicil, dengan jumlah 50 persen dan 25 persen.

Hal ini karena dampak dari pandemi Covid-19, sehingga perlu adanya komunikasi antara pekerja dan perusahaan. Agar THR tetap bisa diperoleh pekerja, dan perusahaan tidak merasa diberatkan.

"Kami dari serikat telah memberi kelonggaran untuk perusahaan mengatur pembayaran THR bagi pekerjanya," tambahnya.

Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker ESDM Bali Tri Arya Dhyana Kubontubuh menuturkan bahwa selain pekerja yang dirumahkan, bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada H-30 Lebaran juga memiliki hak untuk mendapatkan THR. Dengan catatan, acuan pemberian THR di perusahaan saat Hari Raya Lebaran.

"Kalau perusahaan tidak membayar THR pekerjanya. Ada sanksi berupa teguran, pembatasan kegiatan usaha, dan perizinan usaha dapat dibekukan," tuturnya.

Dia menyebutkan, untuk para pekerja yang memiliki keluhan terhadap pembayaran THR dapat datang ke posko paduan di masing-masing kabupaten/kota. Posko ini menerima konsultasi hingga pengaduan pembayaran THR dari para pekerja, dan akan ditutup pada Jumat, 21 Mei 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini