Mazda RX-8 Penyok Saat Digadai, Pegadaian Siap Tanggung Jawab

Bisnis.com,29 Apr 2021, 17:09 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Petugas melayani nasabah di Kantor Pusat Pegadaian, Jakarta, Senin (20/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pegadaian (Persero) siap menaati prosedur dan segala konsekuensi dari layanan pergadaian, salah satunya, terkait gugatan kerusakan barang jaminan nasabah PT Pegadaian Cabang 7 CP Sudirman, Jakarta (Pegadaian Sudirman) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Nasabah bernama Windy Chandra tersebut memberikan kuasa kepada Dr. David Tobing untuk mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah terdaftar dengan No. 259/Pdt.G/2021/Pn Jkt.Pst. tanggal 27 April 2021.

Sebelumnya Windy mengakses layanan gadai dengan mobil Mazda RX-8 sebagai barang jaminan, pada Mei sampai dengan November 2020. Setelah pinjaman telah lunas, nasabah terkejut dan kecewa melihat bumper belakang mobilnya rusak.

Kepala Departemen Komunikasi Perusahaan Pegadaian Basuki Tri Andayani menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima surat gugatan dari nasabah sampai hari ini, Kamis (29/4/2021).

"Pegadaian adalah BUMN yang menjunjung tinggi komitmen tata kelola perusahaan yang baik dan terus memberikan produk dan layanan terbaik bagi masyarakat. Terhadap permasalahan yang terjadi, perseroan bertanggung jawab untuk memperbaiki atau mengganti sesuai kerusakan yang terjadi," ujarnya ketika dikonfirmasi Bisnis.

Sekadar informasi, dalam Petitum gugatan, nasabah menuntut Pegadaian Sudirman untuk memberikan ganti rugi materil sejumlah Rp7.843.512,00 dan immateril sejumlah Rp250.000.000,00.

Pasalnya, bukan hanya kerugian fisik, nasabah sudah meminta ganti rugi yang patut dan layak serta telah mengirim surat somasi, tetapi Pegadaian Sudirman tidak memberikan penyelesaian yang sepantasnya dan selanjutnya tidak menanggapi surat somasi tersebut, sehingga berimbas kerugian immateriel.

Menanggapi hal ini, Basuki menjamin bahwa Pegadaian akan terus berupaya menjadi BUMN yang patuh terhadap hukum dan konsisten mentaati prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Perusahaan berkomitmen terus-menerus melakukan evaluasi dan perbaikan prosedur, proses bisnis, maupun pengembangan produk dan layanan sesuai kebutuhan masyarakat sejalan dengan tagline BUMN untuk Indonesia," tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini