Jokowi akan Serahkan RUU IKN ke DPR Mei 2021, Isinya 31 Pasal

Bisnis.com,30 Apr 2021, 13:11 WIB
Penulis: Aprianus Doni Tolok
Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 30 November 2020 - Youtube Setpres

Bisnis.com, JAKARTA - Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman menyampaikan bahwa pada Mei nanti Presiden Jokowi akan menyerahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara kepada DPR RI.

“Rencananya pada bulan Mei yang akan datang, Insya Allah Presiden Republik Indonesia akan menyerahkan surat Presiden kepada DPR yaitu disertai dengan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara Baru,” kata Fadjroel dalam live Instagram @stafkhususpresiden_komunikasi, Jumat (30/4/2021).

Lebih lanjut, sambungnya, pada bulan tersebut pula, tepatnya 6 Mei 2021, para wakil rakyat mulai bersidang selama tiga bulan ke depan membahas RUU IKN.

Adapun, RUU IKN yang diajukan Kepala Negara disebut Fadjorel hanya terdiri atas 31 pasal.

“Undang-undang inilah yang nanti akan menjadi payung hukum semua kegiatan di Ibu Kota Negara, jadi payung hukum dilakukannya ground breaking,” imbuhnya.

Kemudian, dia juga memastikan bahwa saat ini pembangunan infrastruktur dasar masih terus dilakukan seperti jalur tol Balikpapan - Samarinda, jembatan penghubung antara Balikpapan dan Penajam, hingga bendungan.

Pembangunan IKN yang pendanaannya hanya memanfaatkan 20 persen dari APBN dan sisanya dari swasta serta Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPBU), dikatakan Fadjroel pada 17 Agustus 2024 perayaan HUT Kemerdekaan RI sudah dirayakan di sana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini