Haji 2021, Kemenkes: Tak Ada Larangan Vaksin Merek Tertentu dari Saudi

Bisnis.com,30 Apr 2021, 15:20 WIB
Penulis: Nindya Aldila
Calon jemaah haji lansia asal Kabupaten Bekasi menerima vaksin Covid-19 pertama kalinya pada 19 Maret 2021 di Stadion Wijaya Mukti, Kab. Bekasi, Jawa Barat./covid19.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menegaskan tidak ada larangan terkait penggunaan vaksin Covid-19 dengan merek tertentu oleh pemerintah Arab Saudi bagi jemaah haji.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Kesehatan Haji Eka Jusup Singka untuk membantah isu yang beredar di masyarakat bahwa vaksin Covid-19 yang digunakan di Indonesia tidak diakui di Arab Saudi

“Kepada seluruh jemaah haji Indonesia, calon jemaah haji dan umrah, bahwa Arab Saudi itu tidak pernah menyatakan bahwa adanya larangan vaksin dengan merek tertentu,” kata Eka dalam keterangannya seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (28/4/2021).

Alih-alih melarang pemakaian vaksin dengan dengan merek tertentu, Eka menjelaskan bahwa Arab Saudi justru menekankan kewajiban calon jemaah haji dan umrah untuk divaksinasi Covid-19 sebelum masuk ke Arab Saudi. 

“Mereka hanya ingin agar sebelum berangkat ke Saudi, jemaah haji dan umrah itu perlu divaksinasi,” jelasnya.

Oleh karenanya, Eka mengimbau calon jemaah haji untuk segera mengikuti program vaksinasi Covid-19. Ini harus segera dilaksanakan, lanjut Eka, agar bila sudah ada penetapan kuota dari pemerintah Arab Saudi, maka calon jemaah haji telah siap secara kesehatan.  

“Kepada jemaah haji dan umrah segera memvaksinkan diri di tempatnya masing-masing. Karena datanya sudah dimasukkan ke dalam P-care, dan nanti dapat  melakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan yang tersedia,” ujarnya.

Sebelumnya, Kemenkes telah menetapkan skema vaksinasi terhadap calon jemaah haji 2021 dengan membagi ke dalam dua kelompok terdiri atas kelompok lanjut usia (lansia) dan masyarakat rentan. 

"Rentan ini karena mereka melakukan perjalanan lintas negara. Hanya yang memenuhi syarat vaksinasi yang akan memperoleh vaksinasi Covid-19. Kalau ada komorbid, tentunya tidak akan dilakukan vaksinasi, penyuntikan tidak akan kita lakukan," paparnya.

Dengan kewajiban vaksin Covid-19, setiap jemaah haji dan umrah diwajibkan telah disuntik dua vaksin, yakni vaksinCovid-19 dan meningitis. Keduanya harus dibuktikan melalui sertifikat vaksinasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini