Gugatan Dicabut, Anak Usaha APLN Lolos dari Jerat PKPU

Bisnis.com,30 Apr 2021, 08:35 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Kawasan Podomoro City, Jakarta. Kawasan ini terdiri dari beberapa properti, mulai dari Central Park hingga Neo Soho Mall./agungpodomoro

Bisnis.com, JAKARTA -- Anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN), PT Sinar Menara Deli (SMD), lolos dari jeratan PKPU setelah pihak pemohon mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

Penasihat hukum PT SMD, Sukiran, mengatakan bahwa pencabutan oleh para pemohon PKPU dilakukan melalui kuasa hukumnya dalam persidangan. Majelis Hakim dalam persidangan mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. 

"Ketua Majelis Hakim dalam persidangan hari ini, Rabu tanggal 28 April 2021, menghentikan permohonan PKPU ini dan tidak melanjutkan proses persidangannya. Selanjutnya Majelis Hakim akan menindaklanjuti permohonan pencabutan permohonan PKPU tersebut dengan penetapan oleh Majelis Hakim Niaga di PN Medan," jelas Sukiran dalam keterbukaan informasi yang dikutip, Jumat (30/4/2021). 

Sukiran menyesalkan langkah terburu-buru konsumen dalam merespon keterlambatan proses serah terima unit apartemen di kawasan Superblok Podomoro Deli Medan. Pasalnya, proyek apartemen ini sudah mencapai tahap konstruksi hingga 95 persen dan akhir tahun ini seluruh unit ditargetkan sudah dapat diterima konsumen.

"Selesainya masalah PKPU dan adanya kepastian hukum ini tentu membuat SMD semakin fokus pada penyelesaian proyek. Kepada seluruh konsumen terima kasih atas dukungannya," ujar Sukiran.

Sebelumnya, salah satu anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN), PT Sinar Menara Deli (SMD), digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Gugatan terhadap pengembang proyek Podomoro Deli City di Medan, Sumatra Utara itu diajukan oleh Tan Siu Lianglaila dan Susanto pada Jumat (23/4/2021) dengan nomor gugatannya 16/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn.

Seperti dikutip dari laman resmi PN Medam, pihak Tan Siu dan Susanto terdiri atas empat pokok substansi gugatan.

Pertama, mereka meminta hakim PN Medan menerima dan mengabulkan permohon PKPU untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan memberi PKPU sementara terhadap PT SMD dengan segala akibat hukumnya.

Ketiga, menunjuk hakim pengawas proses PKPU terhadap termohon. Keempat, menunjuk dan mengangkat Hadi Yanto, Mangatur Ruhut Banuara Sianipar, Elvan Ganesha Putra Tobing sebagai pengurus PKPU atau kurator jika perusahaan itu dinyatakan pailit.

Kelima, menghukum PT Sinar Menara Deli atau termohon PKPU membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini