Tegas! Jaksa Agung Bakal Tuntut Maksimal Pelaku Rapid Test Bekas

Bisnis.com,30 Apr 2021, 09:52 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Jaksa Agung ST Burhanuddin. JIBI/Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta para jaksa untuk memberikan tuntutan maksimal pelaku rapid test bekas Kualanamu dan mafia karantina di Bandara Soekarno-Hatta. 

Ancaman dari Jaksa Agung itu merupakan respons atas terungkapnya kasus masuknya Warga Negara India ke wilayah Indonesia dan lolos dari kewajiban menjalani karantina serta kasus pelayanan antigen yang diduga memakai alat kesehatan bekas di Bandara Kualanamu Medan.

"Apabila terbukti bersalah agar dituntut secara maksimal karena pelanggaran protokol kesehatan tersebut diatas sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta bangsa Indonesia," kata Burhanuddin dalam siaran resmi, Jumat (30/4/2021).

Jaksa Agung memaparkan tuntutan maksimal perlu diterapkan untuk menimbulkan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya untuk tidak melakukan atau mencoba melanggar protokol kesehatan tentang pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.

"Ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi dan menjaga rakyatnya," tegasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus antigen bekas Kualanamu, polisi dikabarkan telah menetapkan sejumlah tersangka. Para tersangka adalah pegawai di Kimia Farma.

Kasus ini mendapat sorotan dari semua lapisan masyarakat, bahkan Menteri BUMN Erick Thohir menginstruksikan untuk memecat para pelaku yang menjual jasa rapid test bekas ke masyarakat.

Sementara dalam kasus mafia karantina, polisi juga terus memburu keberadaan para pelaku mafia karantina yang selama ini berkeliaran di bandara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini