Gugat ke PN Jakpus, Muhidin Jalih Minta Presiden Jokowi Mundur

Bisnis.com,30 Apr 2021, 16:56 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Muhidin Jalih, salah satu anak buah dosen IPB Abdul Basith yang sempat ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan bom rakitan, menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Jakarta Pusat.

Gugatan Muhidin Jalih didaftarkan pada Jumat (30/4/2021). Ada dua gugatan yang menggunakan nama Muhidin Jalih, gugatan kedua diajukan Muhidin Cs kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Adapun dalam petitum gugatannya, Muhidin menuntut supaya Presiden Joko Widodo secara terbuka mundur dari jabatannya sebagai presiden. Selain itu, dia juga meminta hakim memutuskan Jokowi telah melakukan pelanggaran hukum.

"Menghukum tergugat [presiden] untuk membuat pernyataan tertulis di muka publik, yaitu melakukan perbuatan tercela atau tidak patut dan tidak terpuji," demikian kata Muhidin dikutip dari laman resmi PN Jakpus, Jumat (30/4/2021).

Sementara itu di gugatan kedua, nama Muhidin masuk dalam daftar penggugat bersama dengan Fahri Lubis Cs. Muhidin Cs dalam gugatan kedua meminta menyasar kewenangan DPR.

Dia meminta majelis hakim menyatakan DPR telah melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan pembiaran terhadap perilaku presiden yang tercela atau tidak melaksanakan kewajiban hukumnya.

Mereka pun meminta supaya hakim menghukum DPR untuk melaksanakan hak Interpelasi, yaitu hak DPR untuk meminta sebuah keterangan kepada suatu pihak, termasuk presiden.

Nama Muhidin Jalih sempat diperbincangkan pada tahun 2019 lalu. Dia disebut sebagai anak buah dari Abdul Basith, Dosen IPB yang ditangkap polisi karena diduga memiliki bahan peledak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini