Petugas Karantina Pertanian Sita Burung Bawaan Penumpang Pelabuhan Tanjung Emas

Bisnis.com,30 Apr 2021, 18:52 WIB
Penulis: M Faisal Nur Ikhsan
Petugas Karantina Pertanian Semarang mengamankan burung yang dibawa penumpang Pelabuhan Tanjung Emas, Kamis (29/4/2021). - Istimewa/Karantina Pertanian Semarang

Bisnis.com, SEMARANG – Karantina Pertanian Semarang melaksanakan kegiatan Operasi Patuh Karantina di Pelabuhan Tanjung Emas, Kamis (29/4/2021) lalu. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan sinergi dengan Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Tanjung Emas.

Pada kegiatan tersebut, Karantina Pertanian Semarang juga melakukan penambahan personel pemeriksaan barang bawaan penumpang. Hal tersebut dilakukan bertepatan dengan kedatangan kapal KM Dharma Ferry dari Ketapang, Kalimantan Tengah.

“Penambahan personel ini dilaksanakan mengingat jelang lebaran jumlah penumpang dan komoditas yang melintas melalui Pelabuhan Tanjung Emas mengalami peningkatan. Dengan penambahan ini diharapkan pelaksanaan kegiatan pengawasan untuk menekan pelanggaran perkarantinaan dan mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dapat lebih maksimal”, pungkas Parlin Robert Sitanggang selaku Kepala Karantina Pertanian Semarang.

Dalam kegiatan tersebut, Karantina Pertanian Semarang menyita beberapa barang bawaan penumpang. ““ Kami menahan 5 ekor burung kacer, 3 ekor murai batu, 1 ekor jalak kebo , dan 2 ekor kolibri . Burung-burung ini kami tahan karena tanpa dilengkapi sertifikat karantina dari daerah asal,” jelas Fitria Maria Ulfah, Sub Koordinator Substansi Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Semarang.

Fitria menjelaskan bahwa penumpang yang tak membawa surat karantina harus segera mengurus persyaratan administrasi bawaannya. Pasalnya, pengiriman hewan, ikan, dan tumbuhan mesti melalui proses karantina sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

“Barang bukti saat ini kami tahan sambil memberikan kesempatan pemilik untuk melengkapi persyaratan administrasi, jika tidak mampu melengkapinya dalam waktu 3 hari, maka akan kami tolak ke daerah asal,” jelasnya.

Proses karantina tersebut dilakukan untuk menghindari masuknya Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT), ataupun hama dan penyakit bagi hewan dan ikan. Selain itu, aturan tersebut diberlakukan untuk mencegah penjualan satwa ataupun tanaman liar yang dilindungi agar tetap lestari.

Secara umum, mayoritas penumpang telah mengetahui aturan karantina bagi tanaman dan hewan tersebut. “Hasil dari operasi patuh karantina kali ini pada dasarnya masyarakat sudah mulai patuh karantina, hal ini dapat diketahui dengan banyaknya penumpang yang membawa hewan maupun tumbuhan telah disertai dengan sertifikat kesehatan dari daerah asal,” tambah Fitria.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini