Simak! Ini 5 Pertanyaan Soal THR 2021, Boleh Cicil Gak Sih?

Bisnis.com,30 Apr 2021, 15:33 WIB
Penulis: Hanafi Nurmahdi
Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran saat pembagian di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (21/5/2019)./ANTARA-Yusuf Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA - Aturan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah No 63/2021 yang sudah ditentukan anggarannya oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp30,8 triliun.

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menjelaskan THR yang dibayarkan tahun ini untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat yang akan bisa diterima mulai dari H-10 lebaran sampai H-5 lebaran.

Kementerian Ketenagakerjaan resmi mengeluarkan edaran terkait THR yang berisi para pelaku usaha wajib untuk membayar THR. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemberian THR Keagamaan merupakan suatu hak yang harus didapatkan oleh pekerja atau buruh.

Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, berikut tanya jawab yang dilakukan Kemnaker dengan netizen terkait THR 2021:

1. Bolehkah THR diberikan dalam bentuk barang?
Kemnaker menjawab tidak boleh. THR Keagamaan harus diberikan dalam bentuk uang rupiah seperti yang tertera pada Pasal 6 Permenaker tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

2. Apakah masih 8 bulan kerja, mendapat THR pro rata (pro rate)?
Menurut Kemnaker, untuk penghitungan THR pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus namun kurang dari satu tahun maka dihitung proporsional dengan rumus. Upah per bulan di bagi dua belas bulan kemudian kalikan masa kerja dalam hitungan bulan.

3. Apakah boleh perusahaan membayar THR dengan cara dicicil?
Kemnaker menjawab tidak boleh. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan secara penuh. Namun apabila perusahaan tidak mampu maka diberikan kesempatan untuk berdiskusi dengan pekerja dan hasil kesepakatan dilaporkan kepada disnaker kabupaten/kota.

4. Apakah karyawan magang dapet THR atau tidak?
THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT), sehingga karyawan magang tidak berhak mendapatkan THR Keagamaan.

5. Apakah nonmuslim tetap berhak mendapatkan THR Idul Fitri?
Menurut Pasal 3 ayat 3 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan dibayarkan sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja atau buruh. Kecuali ada kesepakatan pengusaha dan pekerja dalam suatu perjanjian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini