Bisnis.com, JAKARTA - Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Bank Danamon Indonesia Tbk. memutuskan pembagian dividen sebesar 35 persen dari laba bersih 2020.
RUPST Bank Danamon tersebut diselenggarakan pada hari ini, Jumat (30/4/2021).
RUPST menyetujui pembayaran dividen tahun buku 2020 sebesar 35 persen dari laba bersih (konsolidasi) perseroan setelah pajak senilai Rp352,66 miliar atau sebesar Rp36,08 per lembar saham. Pada 2020, BDMN membukan laba setelah pajak senilai Rp1 triliun.
Sementara, 1 persen dari laba bersih atau sebesar Rp10,07 miliar akan dialokasikan sebagai cadangan umum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Sisa dari laba akan dibukukan sebagai laba ditahan Bank Danamon.
Direktur Utama Bank Danamon Yasushi Itagaki mengatakan kondisi perekonomian yang menantang pada 2020 mendorong perseroan untuk melakukan berbagai inisiatif operasional dalam rangka menjaga dan meningkatkan produktivitas serta kualitas layanan terhadap nasabah di masa pandemi.
“Langkah-langkah ini diharapkan akan memperkuat kinerja perseroan sehingga memiliki pondasi yang kokoh untuk mendukung pertumbuhan bisnis di masa mendatang,“ ujar Yasushi dalam keterangan resmi pada Jumat (30/4/2021)
Yasushi pun menambahkan BDMN akan terus berupaya untuk meningkatkan imbal hasil bagi para pemegang saham dengan berfokus pada dividen dalam mewujudkan keseimbangan optimal antara modal ekuitas kuat dengan investasi strategis untuk pertumbuhan.
Selain rasio laba, agenda yang dibahas dalam RUPST antara lain laporan tahunan serta laporan keuangan tahun buku 2020 dan pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Tahunan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
Baca Juga : 2020, Bank Danamon (BDMN) Cetak Laba Rp1 Triliun |
---|
Lalu, pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et décharge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris, penetapan penggunaan laba untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020, penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku 2021, perubahan komposisi anggota Dewan Komisaris perseroan dan persetujuan pengkinian dokumen rencana aksi (Recovery Plan) 2020-2021.
RUPST Bank Danamon tahun ini tetap dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan dan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan juga memperhatikan keselamatan pemegang saham sebagai pemangku kepentingan perseroan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel