Surakarta Siapkan Hotel untuk Karantina, Segera Berlakukan Surat Izin Keluar Masuk

Bisnis.com,01 Mei 2021, 10:55 WIB
Penulis: Newswire
Polisi memeriksa pengendara plat luar provinsi yang memasuki perbatasan Karanganyar, Jateng dan Magetan, Jatim di Cemara Kandang Kamis (22/4/2021)./Solopos-Candra Putra Mantovani

Bisnis.com, SOLO - Pemerintah Kota Surakarta sudah menyiapkan satu hotel untuk karantina pemudik Lebaran yang nekat datang di tengah aturan pelarangan oleh pemerintah pusat.

"Sebetulnya kami sudah menyediakan STP (Solo Technopark) untuk karantina selama lima hari, itu kalau yang mau difasilitasi Pemkot Surakarta. Kalau tidak mau ya di hotel," kata Sekretaris Daerah Kota Surakarta, sekaligus Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Surakarta Ahyani, di Solo, Jumat (30/4/2021).

Ia mengatakan saat ini Pemkot Surakarta sudah menunjuk satu hotel yang bersedia menerapkan protokol kesehatan. Di sisi lain, operasional hotel tersebut juga akan diawasi secara intensif oleh personel satgas.

"Tujuannya agar selama pemudik melakukan karantina, mereka tidak dikunjungi oleh kerabat. Sejauh ini satu dulu, antara Ibis atau Novotel, karena dulu pernah mengajukan bahwa mereka bersedia (sebagai tempat karantina)," katanya.

Mengenai penambahan hotel jika ternyata kapasitas di hotel tersebut penuh, maka pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

Selain sudah menyiapkan lokasi karantina, dikatakannya, Pemkot Surakarta akan segera menerapkan penggunaan surat izin keluar masuk (SIKM) bagi warga luar daerah yang menginap di Solo.

"Kalau kebutuhan di Solo menginap atau kunjungan keluarga atau bukan mendesak, maka harus pakai SIKM," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengatakan sudah melakukan sejumlah persiapan.

"Tapi, Senin saya pastikan lagi, masalah SIKM, jogo tonggo. Intinya saya tidak mau mempersulit aktivitas warga. Kami juga menunjuk satu hotel untuk isolasi mandiri. Yang ingin hotel silahkan, kalau enggak ya bisa STP," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini