Pemprov DKI: Belum Ada Permohonan Penundaan THR Dari Swasta

Bisnis.com,01 Mei 2021, 16:41 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi
Tunjangan hari raya./Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah menuturkan hingga saat ini belum ada permohonan dari perusahaan swasta untuk menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR Idul Fitri 1442 Hijiriah. 

“Sampai saat ini masih berkonsultasi yang mendaftar resmi untuk pengaduan dari pekerja atau permohonan dari perusahaan belum ada,” kata Andri melalui sambungan telepon kepada Bisnis, Jakarta, Sabtu (1/5/2021). 

Menurut dia, kalangan pengusaha di Ibu Kota masih berkonsultasi ihwal ketentuan pembayaran THR pada tahun ini. Adapun, dia menerangkan, pembayaran THR tahun ini diwajibkan dilunasi satu pekan sebelum hari raya terkait berlangsung. 

“Baru banyak yang berkonsultasi terkait masalah pembayaran, mekanisme kalau seumpamanya ada aduan terus bagaimana upaya kita menyelesaikan perselisihan termasuk sanksi-sanksinya,” tuturnya. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mendatangani Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN). 

Penandatanganan itu dilakukan Presiden pada Rabu (28/4/2021). Dia mengatakan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 diperuntukkan bagi aparatur negara baik ASN, CPNS, TNI - Polri, Pejabat Negara, penerima pensiun dan penerima tunjangan. 

Presiden menjelaskan bahwa THR mulai dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idulfitri. Sementara itu gaji ke-13 disalurkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah.

"Pemberian THR ini salah satu program pemerintah untuk medorong peningkatan konsumsi, peningkatan daya beli yang diharapkan menjadi daya ungkit ekonomi kita daya ungkit pertumbuhan  ekonomi kita," kata Jokowi, Kamis (29/4/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini