Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS mencatatkan pertumbuhan aset 16,24 persen sepanjang 2020. Pertumbuhan ditopang oleh surat berharga negara atau SBN yang merupakan portofolio investasi dominan.
Berdasarkan laporan keuangan 2020, LPS mencatatkan aset Rp140,16 triliun. Jumlahnya tumbuh 16,24 persen (year-on-year/yoy) dari posisi tahun sebelumnya senilai Rp120,58 triliun.
Ketua Dewan Komissioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa sebagian besar atau 95,17 persen aset merupakan SBN, yakni senilai Rp133,39 triliun. Pertumbuhan investasi itu mendorong pertumbuhan aset.
Pada 2020, LPS mencatatkan laba bersih Rp19,36 triliun atau tumbuh 9,1 persen (yoy) dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp17,73 triliun. Pendapatan investasi juga mengalami kenaikan 15,80 persen (yoy) menjadi Rp8,84 triliun pada 2020, dari tahun sebelumnya Rp7,64 triliun.
LPS mencatat kenaikan jumlah simpanan masyarakat pada 2020 di 109 bank umum sebesar 10,86 persen (yoy). Simpanan yang dijamin LPS hingga Desember 2020 mencapai 350.023.911 rekening atau setara dengan 99,91 persen.
Adapun, jumlah rekening naik 16,12 persen (yoy) dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya. Besaran nilai simpanan yang dijamin LPS yakni Rp2 miliar per nasabah per bank, setara dengan 35,1 kali PDB per kapita nasional tahun 2020, jauh di atas rata-rata negara berpendapatan menengah ke atas sebesar 6,29 kali PDB per kapita.
Yudhi menjelaskan bahwa Covid-19 memberikan tekanan besar pada perekonomian Indonesia dan global sepanjang 2020. Berbagai upaya dan kebijakan ditempuh pemerintah untuk mengatasi dampak negatif yang terjadi, termasuk pemberian stimulus oleh otoritas sektor keuangan untuk memitigasi risiko dampak pandemi pada perekonomian nasional.
“Capaian dan kondisi ini harus terus dijaga, terlebih pada saat situasi pandemi justru masyarakat semakin percaya pada sistem perbankan. Hal ini juga membuktikan bahwa langkah-langkah yang diambil pemerintah dan otoritas sektor keuangan untuk menjaga kepercayaan kepada sistem perbankan sudah memberikan hasil yang positif," ujar Yudhi pada Sabtu (1/5/2021) melalui keterangan resmi.
LPS pun memberikan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan kepada bank peserta penjaminan LPS sampai dengan periode pembayaran semester II tahun 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel