Kominfo Jawab Sanggahan Seleksi Multipleksing Siaran Digital

Bisnis.com,03 Mei 2021, 12:44 WIB
Penulis: Leo Dwi Jatmiko
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate memberikan penjelasan di Jakarta, Kamis (7/11/2019). Bisnis/Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate angkat bicara perihal sanggahan yang diajukan oleh lembaga penyiaran swasta (LPS) peserta seleksi multipleksing siaran digital di 22 provinsi.

Johnny mengatakan Kemenkominfo telah memberi jawaban atas sanggahan tersebut sesuai dengan aturan-aturan dan mekanisme yang tersedia.

Dalam konferensi virtual, Johnny tidak menjabarkan secara detail jawaban yang diberikan atas sanggahan tersebut, misal seperti dugaan proses seleksi yang menyimpang, tertutupnya proses penetapan pemenang penyelenggara multipleksing di 22 provinsi, dan jalannya proses seleksi yang bertentamgan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).

“Terhadap sanggahan tersebut, Tim Seleksi telah memberikan jawaban serta klarifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karenya, pada hari ini, Kementerian Kominfo menetapkan pemenang seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial tersebut,” kata Johnny, Senin (3/5/2021).

Sebelumnya, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) menyayangkan pelaksanaan seleksi penyelenggara multipleksing di 22 provinsi yang mengabaikan Peraturan Pemerintah No. 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.

Ketua Umum ATVSI Syafril Nasution mengatakan hasil seleksi tidak memikirkan nasib investasi multipleksing yang telah digelontorkan oleh lembaga penyiaran swasta (LPS), di mana seharusnya LPS yang telah memiliki investasi multipleksing diberi kesempatan untuk menjadi penyelenggara multipleksing.

Adapun yang terjadi dari seleksi multipleksing kemarin, peserta yang tidak memiliki investasi - bahkan seharusnya tidak lolos seleksi karena persyaratan kurang - justru mendapat kesempatan sebagai penyelenggara mux.

“PP No. 46/2021 mensyaratkan pemenang seleksi haruslah yang sudah menjadi penyelenggara mux dan telah melakukan investasi infrastruktur penyiaran,” kata Syafril dalam siaran pers, Jumat (30/4/2021).

Syafril menambahkan ketentuan tersebut merupakan pengejawantahan dari undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang memberi jaminan agar investasi yang telah dikeluarkan tidak mubazir.

Di samping itu, kata Syafril, ATVSI juga menyoroti perihal jumlah penyelenggara mux di satu wilayah yang tidak sejalan dengan Peraturan Menteri No. 6/2019 tentang Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran Digital Teresterial.

“Berdasarkan PM No. 6/2019, rata-rata di setiap provinsi akan dialokasikan 6 penyelenggara mux,” kata Syafril.

ATVSI, kata Syafril, telah menyampaikan kondisi tersebut pada 25 Maret 2021, agar jumlah mux yang diperebutkan disesuai dengan PM No. 6/2019 yaitu 6 mux, bukan 1 – 3 mux saja. Dengan hanya menyediakan 1 – 3 mux saja di suatu provinsi, maka berisiko membuat penyelenggara mux yang lainnya kesulitan, bahkan kemungkinan tidak mendapat slot.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini
'