20 Tahun Berjalan, Jakarta Pede Otsus Selesaikan Masalah Papua

Bisnis.com,03 Mei 2021, 13:21 WIB
Penulis: Newswire
Kabag Ops Polres Jayawijaya Kompol RL Tahapary saat bersama masyarakat./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Meski masih menuai pro dan kontra, proses pembahasan amandemen Undang-Undang No.21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua terus berlangsung.

Hari ini, Panitia khusus (Pansus) Otsus DPR RI menggelar amandemen UU tersebut.Ketua Pansus Revisi UU Otsus Papua di DPR RI Komarudin Watubun mengatakan ada tiga hal yang menjadi prioritas Revisi Otsus, yaitu pendidikan, kesehatan dan ekonomi.

Komarudin mengakui, meski Otsus papua telah berjalan 20 tahun, namun belum terakomodir secara baik, karena sejumlah kabupaten dan kota di Tanah Papua masih tergolong miskin.

"Oleh karena itu perlu dilakukan perubahan kedua atas UU nomor 21 tahun 2001 sebagaimana diubah menjadi UU nomor 35 tahun 2008 yang sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) DPR RI tahun 2021," kata Komarudin Watubun pada pembukaan rapat itu.

Komarudin menegaskan tentang adanya perubahan beberapa pasal dalam revisi kedua UU 21 Tahun 2001 tentang Otsus, hanya terkait dengan anggaran dan pemekaran daerah.

"Anggaran dan pemekaran masih menjadi acuan utama, karena revisi ini merupakan inisiatif pemerintah pusat," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini