Pemkot Palembang Meniadakan Salat Idulfitri 1442 H di Masjid

Bisnis.com,03 Mei 2021, 19:35 WIB
Penulis: Dinda Wulandari
Walikota Palembang Harnojoyo memberikan penjelasan terkait peniadaan salat Idulfitri 1442 Hijiriah. /Istimewa

Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang memutuskan untuk meniadakan salat Idulfitri 1442 Hijriah di masjid seiring kota itu masih dalam zona merah penyebaran Covid-19.

Selain larangan salat di masjid, Pemkot juga membatasi jam operasional tempat hiburan, restoran dan pusat perbelanjaan sampai pukul 21.00 WIB.

Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan seluruh pengurus masjid yang ada di kota itu. 

“Tidak ada satupun kelurahan dan kecamatan yang masuk zona hijau, sehingga kami putuskan tidak ada salat Idul Fitri di masjid, demi kesehatan bersama,” katanya, Senin (3/5/2021).

Walikota berharap penekanan penyebaran Covid-19 sebetulnya bergantung pada masyarakat, bagaimana masyarakat tetap patuh terhadap protokol kesehatan di manapun berada.

Dia menambahkan keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat bersama forum komunikasi pimpinan daerah (forkompinda), serta menindaklanjuti penilaian Mendagri Tito Karnavian terkait perkembangan kasus Covid-19 di daerah tersebut.

Senada dengan Harnojoyo, Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan bahwa pembatasan tempat keramaian akan tegas dilakukan Pemkot Palembang bekerjasama dengan TNI, Polri dan juga Satpol PP untuk pengawasan di lapangan. 

“Sudah ada perwali untuk mengatur pembatasan jam operasional tempat makan, tempat hiburan dan juga mal,” katanya.

Dewa memastikan jika pelaku usaha melanggar aturan tersebut maka akan ada sanksi dari yang paling ringan berupa teguran hingga pencabutan izin usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini