Kadin Jabar: Meski Sulit Pengusaha akan Bayar THR

Bisnis.com,03 Mei 2021, 14:49 WIB
Penulis: Wisnu Wage Pamungkas
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, BANDUNG - Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Barat belum menerima tembusan surat penangguhan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 dari perusahaan.

Ketua Kadin Jawa Barat Cucu Sutara mengatakan tidak adanya surat tersebut menandakan situasi saat ini masih relatif aman.

“Dengan tidak adanya tembusan surat pernangguhan pembayaran THR 2021. Itu artinya masih aman," katanya dalam keterangan yang dikutip Senin (3/5/2021).

Menurut Cucu, pembayaran THR oleh perusahaan kepada karyawannya sudah menjadi perintah yang wajib dijalankan, walaupun kondisi perusahaan di Jawa Barat saat ini terdampak pandemi Covid-19.

“Pembayaran THR sudah menjadi perintah yang wajib dijalankan pemerintah. Bila tidak, pengusaha akan dikenai denda 5 persen,” katanya.

Cucu mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari perbankan, sebanyak 70 persen pengusaha melakukan restrukturisasi atau penangguhan pembayaran kredit. Dan tidak sedikit perusahaan yang harus menjual aset hingga memaksimalkan restrukturisasi.

Dengan kondisi ini pihaknya mendapat pengakuan dari sejumlah pengusaha kesulitan untuk membayar THR. Untuk membayar THR tersebut, banyak perusahaan yang menjual aset hingga memaksimalkan restrukturisasi.

“Kita punya program penyelamatan, pemulihan, dan penormalan. Namun kondisi sekarang, banyak aset yang dijual, karyawan di rumahkan. Jangankan pemulihan, penyelamatan pun belum berhasil," jelasnya.

Cucu mengimbau kepada semua pengusaha untuk membayar THR, walaupun kondisi perusahaan di Indonesia sangat terdampak pandemi Covid-19.

"Yang sakit saat ini pengusaha, ASN tidak terkena dampak. Akademisi tidak terkena dampak. Tapi kami sangat terdampak," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini