Takjil Beracun di Bantul: Kronologi, Motif, hingga Ancaman Hukuman Mati

Bisnis.com,04 Mei 2021, 14:16 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi hukuman mati / Antara

Na terancam pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

"Selain itu, dia juga disangkakan Pasal 80 UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak," katanya di Mapolres Bantul, Senin.

Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76c UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak menyebut barang siapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang bisa dikenai hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Sumber: Harian Jogja 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini