Larangan Mudik: KAI Surabaya Operasikan KA Jarak Jauh Secara Terbatas

Bisnis.com,04 Mei 2021, 15:15 WIB
Penulis: Peni Widarti
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, SURABAYA - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 8 Surabaya akan mengoperasikan 9 KA jarak jauh khusus untuk penumpang dengan keperluan mendesak atau nonmudik.

Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan operasional kereta api jarak jauh mulai 6 - 7 Mei 2021 diberlakukan secara terbatas untuk kepentingan nonmudik. Hal itu sesuai dengan surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 dan Surat Dirjen Perkeretapian terkait larangan mudik.

“KAI menjalankan perjalanan jarak jauh pada periode tersebut, bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik karena kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” ujar Luqman, Selasa (4/5/2021).

Dia menjelaskan keperluan mendesak bagi penumpang kereta jarak jauh itu di antaranya seperti bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, dan ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga.

“Kepentingan nonmudik tertentu lainnya perlu dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat, dan bagi ASN/BUMN/BUMD/TNI/Polri, syaratnya adalah wajib memiliki identitas diri dan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II,” jelasnya.

Adapun, sembilan kereta jarak jauh yang akan melayani penumpang di KAI Daop 8 Surabaya adalah:

Sedangkan kereta api lokal yang akan dioperasikan hanya 4 KA yakni KA Penataran relasi Surabaya Kota - Malang - Blitar PP,  Tumapel relasi Malang - Surabaya Kota, Dhoho relasi Surabaya Kota - Kertosono - Blitar PP dan Jenggala relasi Mojokerto - Sidoarjo PP.

“Jumlah KA yang kami operasikan memang terbatas untuk mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau kepentingan nonmudik sehingga menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini