Larangan Mudik Lebaran: Ini Golongan yang Diizinkan Naik Pesawat

Bisnis.com,05 Mei 2021, 19:31 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
Bandar Udara Banyuwangi. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan larangan mudik akan diterapkan secara nasional mulai besok Kamis (6/5/2021).

Meski demikian, Kementerian Perhubungan mengungkapkan ada pengecualian operasional angkutan udara pada masa larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi pada periode 6-17 Mei 2021.

"Perjalanan penumpang dengan angkutan udara hanya diperbolehkan untuk keperluan dinas/bekerja atau keperluan mendesak dan kepentingan non mudik lainnya yang dilengkapi dengan surat tugas dari pimpinan atau surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat," tulis akun Instagram Kementerian Perhubungan (@kemenhub151), Rabu (5/5/2021).

Kemudian, angkutan perintis dan kargo juga masih beroperasi selama periode larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.

Berikut golongan yang diizinkan atau dikecualikan untuk menggunakan transportasi udara selama larangan mudik Lebaran:

1. Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan.
2. Perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi internasional Indonesia.
3. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
4. Operasional angkutan kargo.
5. Operasional angkutan perintis.
6. Operasional angkutan udara untuk keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.
7. Operasional angkutan lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
8. Sarana transportasi udara yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19.

Untuk pelaku perjalanan diwajibkan memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut ini:

1. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

2. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

3. Untuk pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

4. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini