Satu Lagi! Penyuap Eks Mensos Juliari Divonis 4 Tahun Penjara

Bisnis.com,05 Mei 2021, 15:44 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021). Berkas perkara Juliari Batubara yang terjerat kasus dugaan korupsi dana paket Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 memasuki tahap dua dan siap disidangkan di pengadilan./Antara
Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan terhadap Harry Van Sidabukke.
Harry dinilai terbukti memberikan duit suap sejumlah Rp1,28 miliar kepada Eks Menteri Sosial Juliari P Batubara melalui anak buah Juliari, Matheus Joko Santoso, berkaitan dengan kuota bansos Covid-19.
"Menyatakan terdakwa Harry Van Sidabukketelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berlanjut," ucap hakim saat membacakan putusan, Rabu (5/5/2021).
Dalam menjatuhkan putusan, Hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan Harry dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam  mencegah dan memberantas korupsi.
"tindak pidana korupsi  yang dilakukan terdakwa dalam penanganan dampak covid-19," kata hakim.
Sementara itu untuk hal meringankan, Harry dinilai belum pernah dihukum, sopan, menyesali perbuatannya, dan memiliki tanggungan keluarga.
Atas perbuatannya, Hakim menyatakan Harry terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain itu, Hakim menolak pengajuan justice collaborator oleh terdakwa. Alasannya, Harry sejak awal sudah kerja sama dengan Nuzulia Nasution untuk memberi fee ke sejumlah pejabat Kemensos.
"Dari uraian fakta di atas dan dihubungkan syarat JC maka majelis berpendapat terdakwa tidak memenuhi kriteria JC, sehingga permohonan penasihat hukum terdakwa tidak bisa dikabulkan," kata hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini