Kasus Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo Segera Jalani Sidang Kode Etik

Bisnis.com,05 Mei 2021, 16:49 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kuasa Hukum tersangka Irjen Napoleon Bonaparte, Petrus Bala Pattyona mengunggah foto makan bersama antara tersangka Napoleon Bonaparte, Prasetijo Utomo dan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat dilakukan pelimpahan tahap dua. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @facebookPetrus Bala Pattyona II

Bisnis.com, JAKARTA--Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera menggelar sidang kode etik profesi untuk terpidana oknum Polisi Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Prasetijo Utomo adalah salah satu perwira tinggi polisi yang tersangkut kasus Djoko Tjandra. Dia divonis 3,5 tahun penjara dalam perkara 3,5 tahun penjaara.

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan bahwa sidang tersebut bakal digelar dalam waktu dekat, meskipun Sambo tidak merinci waktu pasti sidang kode etik profesi tersebut. 

Sambo mengemukakan bahwa perangkat sidang tengah dipersiapkan oleh Divisi Propam Polri dan dalam proses diajukan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Perangkat sidangnya seperti Ketua Komisi Sidang, Anggota dan lainnya sedang disiapkan sekaligus diajukan ke Kapolri," tuturnya, Rabu (5/5/2021).

Dia memastikan bahwa seluruh anggota Polri yang melakukan perbuatan melawan hukum akan jalani sidang kode etik profesi.

"Setiap anggota Polri yang telah melakukan tindak pidana pasti kita lanjut ke sidang etik," katanya.

Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis terhadap Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. 

Prasetijo juga diberi hukuman berupa membayar denda senilai Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," ucap hakim saat membacakan amar putusan, Rabu (10/3/2021).

Hakim menyatakan Prasetijo terbukti menerima uang US$100 ribu dari Djoko Tjandra. Hakim mengatakan Prasetijo dinilai terbukti membantu upaya penghapusan red notice atau DPO Djoko Tjandra di Imigrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini