Pemprov Jabar Gelar Prakualifikasi Lelang KPBU TPPAS Legok Nangka

Bisnis.com,05 Mei 2021, 14:22 WIB
Penulis: Wisnu Wage Pamungkas
Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja meninjau TPPAS Regional Legok Nangka di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung/Istimewa

Bisnis.com, BANDUNG - Panitia Pengadaan Proyek KPBU Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah Regional (TPPAS) Legok Nangka mengundang badan usaha baik nasional maupun internasional untuk mengikuti prakualifikasi pengadaan badan usaha pelaksana Proyek.

Dalam pengumuman yang diperoleh Bisnis, Rabu (5/5/2021), proyek ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur dimana Proyek ini diprakarsai oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Tujuan dari proyek adalah membangun sebuah fasilitas pengolahan dan pemrosesan sampah perkotaan yang berasal dari enam kabupaten/kota yang berpartisipasi yaitu, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kota Cimahi, Kabupaten Garut dan Kabupaten Bandung Barat.

Perkiraan sampah perkotaan yang diterima dan diproses oleh fasilitas adalah kurang lebih 2.000 ton/hari.

Ruang lingkup Proyek meliputi perancangan, pembangunan, pendanaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan serah terima fasilitas kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat setelah berakhirnya masa operasi selama 20 (dua puluh) tahun.

Pengadaan Proyek akan dilakukan melalui skema teknologi terbuka dengan perkiraan nilai Proyek maksimal sebesar Rp4 triliun.

Proyek telah mendapatkan Persetujuan Prinsip atas Dukungan Kelayakan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Surat Pernyataan Minat untuk pemberian penjaminan pemerintah dari PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero).

Badan usaha yang berminat untuk mendaftar wajib memiliki pengalaman investasi proyek infrastruktur KPBU atau pengalaman sebagai penyedia teknologi fasilitas pengolahan dan pemrosesan sampah perkotaan. Badan usaha yang berminat dapat mengunduh Dokumen Pendaftaran yang dapat diakses pada tautan berikut PQ_Registration_Form.pdf.

Panitia juga memastikan pendaftar tidak dapat mewakili lebih dari satu badan usaha. Pendaftaran dapat dilakukan mulai tanggal 29 Maret 2021 – 30 Mei 2021 (pukul 23.59 WIB). Dokumen Prakualifikasi akan dibagikan melalui tautan terpisah yang akan diberikan setelah registrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini