Pemprov DKI Kaji Aturan Operasi Kawasan Wisata Selama Lebaran

Bisnis.com,05 Mei 2021, 12:57 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi
Suasana lengang terlihat di Pantai Ancol, Jakarta, Jumat (29/5/2020)./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengkaji aturan terbaru terkait operasi kawasan wisata selama Lebaran Idulfitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membeberkan pihaknya masih menimbang-nimbang kebijakan terkait demi meredam penyebaran Covid-19 di sejumlah kawasan wisata Ibu Kota.

“Ya, jadi ini sedang dikaji oleh dinas terkait, apakah tempat wisata seperti Ancol, Ragunan, Taman Mini dan lainnya akan ditutup atau tidak,” kata Ariza di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021).

Selain itu, Ariza mengatakan, pihaknya turut mempertimbangkan opsi pembatasan waktu operasional terhadap sejumlah kawasan wisata tersebut.

“Ataukah dilakukan upaya pembatasan pada waktunya, nanti akan kami sampaikan,” kata dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pihaknya tengah membahas kemungkinan pembukaan kembali sektor pariwisata di Ibu Kota menyusul rencana penerapan kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

“Soal pembukaan sektor pariwisata itu juga semuanya terintegrasi kita memang sedang ada pembahasan tapi kalau sudah selesai baru kita sampaikan,” kata Anies usai menyampaikan laporan pertanggungjawaban di DPRD DKI, Senin (19/4/2021).

Menurut Anies, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait rencana relaksasi sektor pariwisata tersebut. Koordinasi dilakukan sembari merumuskan regulasi SIKM sebagai tindaklanjut larangan mudik Lebaran 2021.

“Jadi nanti arah kebijakannya dari pemerintah pusat, nanti kita akan laksanakan sama-sama karena tidak mungkin bisa dilakukan hanya sendiri saja,” ujar Anies.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini