Mudik Lebaran Dilarang, BPS Ingatkan Dampaknya Signifikan untuk Pertumbuhan Ekonomi

Bisnis.com,05 Mei 2021, 14:22 WIB
Penulis: Maria Elena
Ilustrasi - Polisi membawa poster saat kampanye larangan mudik di kawasan Terminal Madureso, Temanggung, Jateng, Rabu (21/4/2021)./Antara-Anis Efizudin

Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan larangan mudik yang diberlakukan pemerintah pada momentum Idulfitri dinilai akan berdampak signifikan pada peningkatan konsumsi rumah tangga, yang mana sektor ini merupakan kontributor terbesar pada pertumbuhan ekonomi.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengatakan biasanya terjadi peningkatan konsumsi untuk makanan dan minuman, pakaian, transportasi, serta hotel dan restoran pada periode Lebaran.

Namun, peningkatan tersebut tidak terjadi pada periode Lebaran tahun lalu, salah satu pemicunya adalah kebijakan larangan mudik yang diberlakukan untuk menahan laju penyebaran kasus Covid-19.

“Larangan mudik tentunya akan berdampak sangat signifikan ke konsumsi rumah tangga, hal itu akan membatasi pengeluaran di sektor transportasi, rekreasi, serta hotel dan restoran,” katanya, Rabu (5/5/2021).

Suhariyanto menjelaskan, sumbangan ketiga sektor tersebut mencapai sekitar 25 persen pada konsumsi rumah tangga, sehingga larangan mudik akan sangat berpengaruh pada konsumsi rumah tangga.

Pada kuartal I/2021, BPS mencatat konsumsi rumah tangga masih terkontraksi cukup dalam, mencapai -2,23 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Subsektor yang masih mengalami kontraksi cukup dalam yaitu transportasi dan komunikasi yang tercatat -4,24 persen yoy, serta subsektor restoran dan hotel yang terkontraksi -4,16 persen yoy.

Meski demikian, Suhariyanto mengatakan kebijakan larangan mudik merupakan pilihan yang harus diambil pemerintah untuk menahan peningkatan kasus baru Covid-19.

“Di tangah pandemi, ini [larangan mudik] adalah kebijakan yang sangat pas dan bijak, karena kalau tidak, pandemi Covid-19 akan kembali merajalela,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini