Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Veronika Lindawati yang merupakan petinggi dari Grup Panin, sebagai tersangka kasus dugaan suap di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Penetapan tersangka ini bersamaan dengan lima tersangka lainnya.
Veronika tercatat sebagai Komisaris Independen PT Panin Financial Tbk. dan Komisaris Independen PT Clipan Finance Indonesia Tbk. Dia juga memiliki jabatan di Grup Panin lainnya yakni Komisaris PT Paninkorp dan Komisaris PT Panin Investment.
Menanggapi hal ini, Presiden Direktur PT Bank Pan Indonesia Tbk. Herwidayatmo mengatakan pengumuman KPK tersebut merupakan hal yang sama dengan yang telah diumumkan oleh KPK beberapa waktu lalu, dan tidak ada hal yang baru mengenai penetapan tersangka.
Sampai saat ini yang ditetapkan sebagai tersangka satu-satunya dari kelompok PaninBank adalah Veronika Lindawati, yang merupakan Kuasa Wajib Pajak PaninBank.
Pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Manajemen juga selalu bekerjasama serta terbuka kepada KPK dan Ditjen Pajak yang sedang melakukan pemeriksaan ulang pajak tahun buku 2016.
"PaninBank pada dasarnya menghormati proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh KPK. Kami, Manajemen PaninBank juga selalu bekerjasama serta terbuka, baik kepada KPK maupun Ditjen Pajak, yang sedang melakukan Pemeriksaan Ulang Pajak Tahun Buku 2016," terangnya, Rabu (5/5/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel