Mudik Dilarang, Ini Syarat Warga Bekasi untuk Bisa Keluar Kota 6-17 Mei 2021

Bisnis.com,06 Mei 2021, 12:18 WIB
Penulis: Nancy Junita
Kota Bekasi./Dok.Pemkot Bekasi

Bisnis.com, BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi telah menetapkan pedoman izin keluar bagi warga Kota Bekasi.

Pedoman itu tertuang dalam surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 551.1/Kep.228-Dishub/V/2021 tentang Pedoman izin Keluar bagi Warga Kota Bekasi pada masa peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H / 2021 dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dikutip dari situs Pemerintah Kota Bekasi, Kamis (6/5/2021), di dalam surat Keputusan Wali Kota Bekasi itu, dijelaskan tentang Operasi Peniadaan mudik Idulfitri 1442 H diberlakukan bagi warga Kota Bekasi mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Dilanjutkan dengan pengecualian operasi peniadaan mudik bagi :

a. Orang yang Bekerja / sedang Perjalanan Dinas (ASN, Pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, Pegawai Swasta);

b. Kunjungan keluarga sakit;

c. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal dibuktikan dengan membawa surat kematian;

d. Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping);

e. Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping);

f. Pelayanan kesehatan darurat.

Terakhir, Dinas Perhubungan Kota Bekasi berhak memberikan surat izin keluar masuk (SIKM) dengan persyaratan sebagai berikut :

a. Surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah berlaku untuk perjalanan dinas.

b. Surat pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW tempat tinggalnya serta mendapat legalisir dari kelurahan;

C. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermaterai sesuai alasan kepentingan berpergian;

d. Surat keterangan hasil rapid test antigen/swab test (berlaku 1x24 jam) sebelum keberangkatan yang dibuktikan dengan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini