Sri Sultan HB X Minta Aparat Tindak Tegas Pelanggar Prokes

Bisnis.com,06 Mei 2021, 18:02 WIB
Penulis: M Faisal Nur Ikhsan
Sri Sultan Hamengku Buwono X/Antara

Bisnis.com, YOGYAKARTA – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengimbau TNI, Polri, Dishub, dan Satpol PP menindak tegas pelanggar protokol kesehatan.

Menurut Sri Sultan pengelola objek wisata, hotel, mall, dan pusat perbelanjaan di Yogyakarta mesti menaati protokol kesehatan, terlebih menjelang libur Lebaran.

Hal tersebut disampaikan Ngarsa Dalem, panggilan resmi Sri Sultan di Istana, ketika memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Idulfitri 1442 H, Kamis (6/5/2021), di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

Pada kesempatan tersebut, disampaikan pula kesepakatan antara Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta dengan beberapa kelompok pengusaha.

Kelompok pengusaha tersebut seperti Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), serta Lurah Pasar di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kesepakatan berkaitan dengan Standard Operating Procedure (SOP) untuk mengantisipasi apabila terjadi peningkatan pengunjung menjelang ataupun saat libur Lebaran nanti.

Langkah tersebut diambil untuk menekan risiko penularan Covid-19.

Lebih lanjut, Sultan mengajak masyarakat Yogyakarta untuk bersama-sama memberikan edukasi kepada keluarganya di luar daerah untuk tidak mudik. Sanksi khusus telah disiapkan bagi pemudik yang tetap ngeyel.

“Apabila keluarga yang datang ke Jogja atau pemudik tersebut positif sesampainya di Jogja setelah melakukan perjalanan mudik, maka segala biaya pengobatan dan karantina akan ditanggung oleh mereka secara pribadi,” tegas Sultan dalam keterangan resminya.

Langkah pencegahan juga terus dilakukan lewat berbagai cara. Seperti Operasi Ketupat 2021 yang akan dilaksanakan pada 6 – 17 Mei 2021.

Apabila sebelumnya operasi fokus pada pengamanan jalur mudik, kini kepolisian diminta mendukung pencegahan Covid-19 melalui penyekatan dan penegakan protokol kesehatan.

Pemantauan pelaksanaan protokol kesehatan di pusat keramaian juga bakal dilakukan secara berkala.

Rencananya, setiap 2 hari sekali bakal ada analisis dan evaluasi. Apabila terbukti ada pelaku usaha yang melanggar, Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta bakal memberikan sanksi tegas.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan DI Yogyakarta, per 5 Mei 2021, ada 40.372 kasus Covid-19 yang telah terkonfirmasi di wilayah tersebut.

Dari data itu, 35.891 pasien telah dinyatakan sembuh. Sementara 39.164 lainnya berstatus suspek. 492 orang masih dalam pemantauan. Sedangkan korban jiwa telah mencapai 987 jiwa.

Data Satgas Penanganan Covid-19 menunjukkan pada 2 Mei 2021 provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berstatus oranye atau memiliki risiko sedang penularan Covid-19. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini