Pelaku UMKM Makin Optimistis Pemerintah Bisa Tangani Dampak Pandemi Covid-19

Bisnis.com,06 Mei 2021, 15:46 WIB
Penulis: Dany Saputra
Menteri Koperasi dan UKM RI Teten Masduki melakukan kunjungan ke sentra vaksinasi untuk Pelaku UMKM di Ciputra Artpreneur, Jakarta Selatan, Kamis (01/04). /Bisnis.com-Laurensia Felise

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengklaim para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) semakin optimistis terhadap kemampuan pemerintah dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19, khususnya terkait dengan pelaku usaha.

Teten memaparkan hasil survei BRI Micro & SME Index menunjukkan indeks kepercayaan pelaku UMKM kepada pemerintah meningkat dari 126,8 pada kuartal III/2020, ke 136,3 di kuartal IV/2020.

“Pelaku UMKM optimistis bahwa pemerintah mampu menangani dampak Covid-19 dengan baik, ini saya kira kepercayaaan yang penting di saat kita menghadapi problem berat, dan ini kepercayaan dari 99 persen pelaku usaha di Indonesia,” jelas Teten dalam sambutannya pada UMKM Milenial Summit 2021 secara virtual, Kamis (6/5/2021).

Adapun, pemerintah telah menyalurkan berbagai stimulus dan bantuan untuk pelaku UMKM yang terdampak krisis akibat pandemi Covid-19. Misalnya, total dukungan kepada UMKM dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di 2021 sebesar Rp191 juta triliun atau 27 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp699,43 triliun.

Angka tersebut lebih besar dari tahun sebelumnya yaitu Rp123,46 triliun atau 20 persen dari total pagu anggaran. Selain dari kenaikan 7 persen pada dukungan PEN untuk UMKM, sejumlah bantuan lain juga disalurkan kepada pelaku usaha.

Seperti subsidi bunga kredit, penempatan dana pada bank umum untuk pembiayaan UMKM, penjaminan modal kerja, keringanan pajak, pembiayaan modal kerja bagi koperasi melalui LPDB dan Bantuan Presiden (Banpres) produktif usaha mikro.

Sejalan dengan itu, Teten juga menjelaskan pemerintah mendorong kebijakan afirmasi bagi UMKM dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, dan aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Dany Saputra
Terkini