Petugas Awasi 383 Titik Penyekatan, Kemenhub: Tegas tapi Humanis

Bisnis.com,06 Mei 2021, 10:12 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Polisi melakukan penyekatan kendaraan./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut pengawasan yang dilakukan petugas gabungan di 383 titik penyekatan larangan mudik 2021 akan dilakukan secara tegas, tetapi tetap humanis.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan para petugas gabungan baik dari unsur Kepolisian, TNI, Dishub, dan unsur terkait lainnya, juga sudah mulai diturunkan di titik-titik penyekatan. Baik titik yang berada di jalan, maupun yang berada di simpul-simpul transportasi seperti di terminal, pelabuhan, bandara, dan stasiun.

"Pengawasan pada tahun ini dilakukan di 383 titik penyekatan. Petugas gabungan di lapangan akan menerapkan aturan ini dengan tegas namun tetap humanis,” ujarnya, Kamis (6/5/2021).

Dia memastikan bukan berarti pergerakan moda transportasi berhenti total pada masa tersebut. Masih ada moda transportasi yang beroperasi untuk melayani kegiatan yang dikecualikan, seperti diatur di dalam PM No. 13/2021.

PM No. 13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 tersebut, mengatur transportasi yang dapat beroperasi untuk melayani kepentingan bukan mudik.

Kepentingan nonmudik ini adalah bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluara meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, pelayanan kesehatan darurat, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya.

Kepentingan nonmudik tertentu lainnya ini harus dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat. Sementara itu, angkutan logistik/barang seperti angkutan pengangkut bahan-bahan kebutuhan pokok, barang-barang penting untuk kegiatan ekonomi, obat-obatan, dan alat-alat kesehatan, juga akan berjalan seperti biasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini