Super Air Jet Segera Mengudara, Ini Respons Bos Garuda Indonesia

Bisnis.com,06 Mei 2021, 19:44 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Pesawat milik maskapai penerbangan Garuda Indonesia bersiap melakukan penerbangan di Bandara internasional Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara akhir pekan lalu (8/1/2017)./Bisnis-Dedi Gunawann

Bisnis.com, JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) merespon kehadiran maskapai pendatang baru, Super Air Jet sebagai kompetitor positif yang bakal mendorong persaingan sehat dalam industri penerbangan nasional.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyambut kehadiran maskapai baru yang memiliki segmen tarif hemat (Low Cost Carrier/LCC) tersebut. Irfan menilai saat ini persaingan memang tak lagi dapat dihindari terlebih dengan adanya UU Cipta Kerja.

"Kami welcome banget. Persaingan adalah sebuah keniscayaan dalam industri ini," ujarnya, Kamis (6/5/2021).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan pembentukan calon maskapai baru Super Air Jet tengah dalam proses yang merujuk pada ketentuan pembentukan maskapai penerbangan baru.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, menyebutkan bahwa proses pengajuan izin maskapai baru berjalan sesuai dengan ketetapan peraturan yang berlaku yaitu PM 45/2017 tentang Perubahan Kesepuluh atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25/2008 Penyelenggaraan Angkutan Udara.

“Saat ini, calon maskapai baru tersebut telah memiliki Surat Izin Usaha Angkutan Udara (SIUAU), sedangkan Air Operation Certificate (AOC) atau Sertifikat Operasi Angkutan Udara masih dalam proses penerbitan. Kami pastikan, seluruh ketentuan penyelenggaraan angkutan udara dan penerbitan AOC berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Untuk diketahui, terdapat 5 tahap prosedur penerbitan Sertifikat Operasi Angkutan Udara (AOC) terdiri dari tahap Pra Permohonan, Tahap Permohonan resmi, Tahap evaluasi dokumen untuk pemenuhan regulasi, Tahap inspeksi dan demonstrasi,dan Tahap Sertifikasi. Pengurusan penerbitan AOC pun memiliki jangka waktu 90 hari sejak permohonan resmi diajukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini