RUU PDP Molor, Hambat Akselerasi Ekonomi Digital

Bisnis.com,07 Mei 2021, 12:57 WIB
Penulis: Akbar Evandio
Ilustrasi kejahatan siber./Reuters-Kacper Pempel

Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Center of Innovation and Digital Economy Indef Nailul Huda menyayangkan tertundanya pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Padahal, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memperkirakan regulasi ini bisa terbit sebelum lebaran, setelah tertunda beberapa kali.

“Sangat disayangkan DPR belum bisa mengesahkan RUU PDP pada Lebaran ini. Padahal RUU ini sangat berguna dan penting bagi ekosistem ekonomi digital,” ujar Huda, Kamis (6/5/2021).

Menurutnya, RUU PDP menjadi landasan kuat ekonomi digital bisa berkembang dengan kepastian terkait penggunaan pribadi. Sebab, jika RUU ini disahkan maka pelaku ekonomi digital bisa leluasa mengembangkan produknya dan konsumen juga akan mendapatkan kepastian hukum apabila terjadi penyalahgunaan.

“Selama ini konsumen juga repot harus mengadu kemana ketika terjadi penyalahgunaan data. Terlebih masa sekarang ini banyak kasus tentang data pribadi untuk kegiatan pinjaman daring yang merugikan masyarakat. Masyarakat yang sangat dirugikan apabila RUU PDP molor pengesahannya,” tuturnya.

Huda berharap agar pemangku kepentingan, pemerintah, dan pihak terkait saling menyingkirkan ego masing-masing untuk bisa mengentaskan RUU tersebut.

“Bila semua mufakat dan saling bahu-membahu akan cepat [rampung] Jika tidak, bisa akhir tahun baru disahkan. Bahkan, kalau lancar seharusnya kuartal ketiga bisa menjadi UU PDP,” kata Huda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini
'