Kejagung Akan Lelang Aset Sitaan Kasus Asabri dan Jiwasraya, Mau?

Bisnis.com,07 Mei 2021, 00:15 WIB
Penulis: Newswire
Kapal LNG Aquarius milik PT Hanochem Shipping yang disita Kejaksaan Agung dalam penyidikan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Biaya penyimpanan yang terlalu tinggi membuat Kejaksaan Agung berencana melelang aset yang disita dari kasus Asabri dan Jiwasraya.

Rencana lelang aset sitaan dari kasus Asabri dan Jiwasraya itu disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono

"Asabri maupun Jiwasraya karena pemeliharaannya terlalu tinggi kita mau coba lelang," kata Ali Mukartono di Gedung Bundar, Jakarta, Kamis (6/5/2021).

Menurut Ali berdasarkan Pasal 45 KUHP aset sitaan boleh dilelang sebelum ada putusan dari pengadilan. Alasan lelang karena biaya penyimpanan terlalu tinggi.

Rencana melelang aset sitaan Asabri dan Jiwasraya telah dikoordinasikan Jampidsus dengan Kapus Pemeliharaan Aset.

"Baru koordinasi dengan Pak Kapus, karena ini tugasnya beliau Kapus pemeliharaan aset," ujar Ali.

Penyidik Jampidsus Kejagung telah menyita sejumlah aset milik para tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri dan Jiwasraya.

Aset-aset tersebut mulai dari kendaraan mewah, armada bus, kapal, tanah, hingga tambang.

"Kita coba lah yang bisa dilelang, dilelang. Yang dilaporkan tadi perkembangan ke saya beberapa bus yang ada di Solo, kemudian beberapa mobil yang ada di Jakarta. Kemudian yang baru dilakukan perhitungan, kapal," kata Ali.

Dengan dilelang, tambah Ali, barang bukti kejahatan dugaan tindak pidana korupsi di Asabri maupun Jiwasraya menjadi berupa uang, tidak lagi barang.

"Iya kan bisa, karena biaya penyimpanan yang terlalu tinggi lekas rusak boleh dilelang sebelum ada ada putusan," ujar Ali.

Hingga kini nominal sementara nilai aset sitaan yang telah disita dari para tersangka mencapai Rp10,5 triliun.

Dalam kasus ini, penyidik Kejagung menaksir nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian negara pada kasus Asabri jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.

Sejauh ini Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Sembilan tersangka tersebut adalah:

Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini