KPK Dalami Kasus Suap Penyidik Lewat Sekda Tanjungbalai

Bisnis.com,07 Mei 2021, 11:30 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah Pemkot Tanjungbalai Yusmada dan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Darwansyah Meta Wjjaya pada Jumat (6/5/2021).

Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara Walkot Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial (MS) dalam perkara dengan tersangka Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (7/5/2021).

Selain kedua saksi, penyidik juga memanggil seorang Ketua Lingkungan bernama Abdul Rahim Sirait alias Tajam dan PNS bernama waris. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Stepanus Robin Pattuju.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap penanganan perkara.

Ketiga tersangka itu yakni Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS), Maskur Husain (MH) seorang pengacara dan penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju (SRP).

"KPK meningkatkan perkara ini dan menetapkan tiga orang tersangka, pertama saudara SRP, tersangka kedua MH, ketiga MS," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Tersangka Stepanus dan MH dijerat dengan pasal Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 11 dan Pasal 12B undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu kita undang-undang hukum pidana.

"Sedangkan tersangka MS melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Firli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini