24 Tersangka Mafia Tanah Diserahkan ke JPU

Bisnis.com,07 Mei 2021, 12:44 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus bersama Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat menghadirkan delapan orang mafia tanah yang menggadaikan sertifikat tanah dengan nilai Rp6 miliar, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12/2020)./Antara-Fianda Sjofjan Rassat

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah melakukan pelimpahan tahap dua berupa barang bukti dan 24 orang tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengemukakan pelimpahan tahap dua itu dilakukan penyidik Bareskrim Polri setelah berkas perkara 24 orang tersangka kasus mafia tanah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejagung.

"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), total 16 kasus dan 24 tersangka diserahkan ke JPU," kata Andi, Jumat (7/5/2021).

Di samping itu, menurut Andi, kekinian masih ada delapan kasus mafia tanah lainnya yang masih dalam tahap finalisasi berkas perkara. Menurut Andi, penyidik Bareskrim Polri tidak membutuhkan waktu lama untuk merampungkan berkas perkara tersebut.

"Sisanya terdapat 37 kasus dengan total tersangka 51 orang yang menjadi program prioritas 100 hari kapolri," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Agraria, Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) mengaku sudah menyerahkan 89 kasus mafia tanah yang menjadi atensi. 

Kasus mafia tanah paling banyak terdapat di lima provinsi, yakni Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini