Mudik Dilarang, Warga Depok yang Ingin Keluar Kota Wajib Miliki SDKM

Bisnis.com,07 Mei 2021, 16:54 WIB
Penulis: Newswire
Balai Kota Depok, Jawa Barat./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Kota Depok mewajibkan warga yang ingin bepergian keluar kota Depok saat periode larangan mudik untuk mengurus Surat Dispensasi Keluar Masuk (SDKM).

Sejak 3 Mei 2021, warga Kota Depok sudah bisa mengurus Surat Dispensasi Keluar Masuk (SDKM) sebagai pengecualian kepada warga yang terpaksa pulang kampung saat larangan mudik.

Tiap-tiap kelurahan di Kota Depok pun telah mensosialisasikan aturan tersebut kepada para ketua RT dan RW untuk disampaikan kepada masyarakat terkait peraturan teknisnya. Di Kelurahan Cipayung, tercatat sudah ada satu warga yang mengajukan izin pulang kampung dengan alasan orang tuanya meninggal.

Selama alasannya jelas dan syaratnya terpenuhi untuk membuat SDKM, Lurah Cipayung Dadi Sudadih mengatakan kelurahan akan mengeluarkan surat dispensasi mudik tersebut.

Meskipun demikian, penerima SDKM diminta tetap menaati protokol kesehatan selama pulang kampung atau bepergian ke luar kota.

Ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan untuk mengurus SDKM. "Syaratnya pengantar RT dan RW, Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas materai serta diketahui RT dan RW, terakhir lampirkan KTP dan KK pengaju dan pendamping," kata Dadi, Jumat (5/5/2021).

Dadi mengatakan, untuk format surat pernyataan telah disosialisasikan sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Depok bernomor 443/201.1-Huk/Satgas.

"Untuk alasannya pun juga harus jelas kunjungan keluarga sakit, meninggal, untuk melahirkan atau karena tugas, semua kalau bisa dibuktikan, sehingga memang alasannya jelas," jelasnya.

Untuk pengurusan SDKM, masyarakat diminta untuk melakukan pengurusan secara langsung atau offline, karena pihak kelurahan akan memastikan kebenaran dari alasan yang ditulis dalam surat pernyataan.

"Jangan sampai nanti karena kepingin pulang kampung saja, jadinya alasannya dibuat-buat, makanya mesti jelas alasannya," kata Dadi.

Kelurahan Cipayung akan melayani pengurusan SDKM hingga H-1 lebaran. "Yang namanya diispensasi kan berdasarkan insiden ya, jadi kapanpun sekalipun itu H-1 lebaran, bisa urus SDKM di sini," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini