Lebaran di Pekalongan Tanpa Balon Udara, Nekat Didenda Rp500 Juta

Bisnis.com,07 Mei 2021, 15:53 WIB
Penulis: Newswire
Peserta mengikuti Java Traditional Balloon Festival Pekalongan 2019 di Stadion Hoegeng, Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (12/6/2019)./Antara-Harviyan Perdana Putra

Bisnis.com, PEKALONGAN - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menggandeng Komunitas Sedulur dan Airnav Indonesia mengajak masyarakat tidak menerbangkan balon udara secara liar pada saat perayaan tradisi syawalan atau sepekan setelah Lebaran 2021.

Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid di Pekalongan, Jumat (7/5/2021), mengatakan bahwa pemkot telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 443.1/206 tentang Larangan Penerbangan Balon Udara di Masa Pandemi Covid-19.

"Meski volume lalu lintas udara saat ini memang jauh berkurang tetapi hal ini tidak menjadikan alasan bahwa balon liar ini bisa diterbangkan secara bebas," katanya.

Ia mengatakan pemkot berusaha menekan zero penerbangan balon liar sebagai upaya mengantisipasi kerumunan di tengah masa pandemi dan bahaya jalur lalu lintas penerbangan.

"Meski pada tahun ini penyelenggaraan festival balon tambat yang difasilitasi oleh Airnav Indonesia ditiadakan, kami mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasih pada Airnav Indonesia yang ikut membantu komunitas sedulur agar berkreasi dan berdaya," katanya.

Afzan mengatakan pemkot bersama TNI dan Polri akan menindak tegas pada warga yang terbukti menerbangkan balon liar ke udara.

"Kami menyiapkan sanksi tegas bagi warga yang masih menerbangkan balon udara secara liar mulai sanksi pembinaan hingga pidana maksimal 2 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta," katanya.

Ia menambahkan pada Lebaran 2021 pemkot juga akan melarang kegiatan festival Lopis Raksasa, petasan, dan halalbihalal secara besar-besaran yang dapat menimbulkan kerumunan massa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini