Bisnis.com, JAKARTA - PT Pinduit Teknologi Indonesia (Pintek), perusahaan financial technology peer-to-peer lending yang berfokus pada penyaluran dana pendidikan di Insonesia, kini telah mengantongi izin dari OJK.
Sebelumnya Pintek juga telah terdaftar dan diawasi oleh OJK sejak 2018, dan kini statusnya menjadi berizin berdasarkan surat keputusan KEP-27/D.05/2021 per tanggal 21 April 2021.
Co-Founder dan Direktur Utama Pintek Tommy Yuwono menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang atas kepercayaannya hingga Pintek mengantongi izin penuh.
“Mendapatkan status berizin dari OJK, kami ingin melanjutkan misi kami dalam membuka akses pendanaan untuk pendidikan di Indonesia seluas-luasnya.” ungkap Tommy dalam keterangan resmi, Jumat (7/5/2021)
Pada 2021, Pintek menargetkan penyaluran hingga Rp700 miliar untuk pendanaan pendidikan, mulai dari Pintek Institutions bagi institusi pendidikan dan edu-supplier, hingga Pintek Students bagi orang tua dan murid.
Co-Founder dan Direktur Pintek Ioaan Fainsilber menambahkan Pintek juga akan berfokus pada pendanaan modal usaha untuk vendor/UKM supplier pendidikan dalam memenuhi lonjakan permintaan terhadap sarana prasarana penunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah seluruh Indonesia.
“Dengan penyaluran dana yang dibayarkan langsung kepada sekolah atau vendor-vendor penyedia kebutuhan penunjang pendidikan, kami berharap dapat mendorong produktivitas dan tetap tepat sasaran," jelas Ioaan.
Sejak berdiri pada 2018, Pintek telah menyalurkan pendanaan ke lebih dari 3.000 siswa dan lebih dari 190 mitra institusi pendidikan dengan nilai penyaluran sebesar lebih dari Rp 143 Miliar.
Hingga kuartal I/2021, Pintek juga mengalami peningkatan 3x lipat dari tahun sebelumnya. Seiring dengan peningkatan permintaan kebutuhan pendanaan pendidikan.
Dengan status berizin dari OJK, Pintek juga berharap agar lebih banyak lembaga pendidikan yang mendapatkan manfaat pendanaan yang tersedia serta tidak ragu terhadap etika bisnis yang diterapkan oleh Pintek dalam menjalankan usahanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel