Bisnis.com, JAKARTA - Jalan panjang berperang melawan Covid-19 dengan vaksin telah membuat pemerintah membuka semua cara yang memungkinkan untuk ditempuh.
Termasuk pada Februari 2021 lalu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam aturan itu, intinya perusahaan dan para donatur dapat mengadakan sendiri program vaksinasinya di luar antrean program gratis dari pemerintah. Akan tetapi pengadaan vaksinasi melalui program ini tetap hanya bisa melalui badan usaha milik negara yang ditunjuk. Program pengadaan vaksinasi sendiri ini dinamai program vaksinasi gotong royong.