Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Harda Internasional Tbk. menyetujui seluruh agenda dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2020 pada hari ini, Jumat (7/5/2021) di Jakarta.
Salah satu agenda yang dibahas adalah rencana penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu.
"Agenda rapat yang tercantum dalam website IDX disetujui semua," kata Sekretaris Perusahaan Bank Harda Kemal Sindi saat dihubungi Bisnis.
Adapun, dalam RUPST hari ini terdapat 10 mata acara yang dibahas dalam rapat. Dilansir dari keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) ada 10 mata acara yakni, pertama, persetujuan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) atau rights issue.
Bank Harda merencanakan untuk melakukan penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu.
Jumlah saham yang direncanakan untuk diterbitkan sebanyak 7,5 miliar saham dengan nilai nominal Rp100 per saham atau setara dengan 64,19 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan setelah peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor perseroan.
Kedua, penetapan penggunaan laba bersih perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020, lalu ketiga penetapan gaji/honorarium bagi direksi dan dewan komisaris perseroan untuk tahun buku 2021.
Keempat, persetujuan penunjukkan kantor akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan tahun buku 2021. Kelima, rencana aksi keuangan berkelanjutan, dan keenam persetujuan peningkatan modal dasar perseroan.
Ketujuh, persetujuan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) dan kedelapan perubahan susunan pengurus perseroan. Perubahan nama dan logo bank dengan kode emiten BBHI ini menjadi mata acara kesembilan dan sepuluh yang akan dibahas dalam RUPST bulan depan.
Pada 2020, Bank Harda membukukan Rp37,01 miliar, setelah merugi dua tahun beruntun yakni Rp123,14 miliar pada 2018 dan Rp36,55 miliar pada 2019. Karena rugi tersebut, maka selama tahun 2020 Bank Harda tidak melakukan pembagian dividen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel