Objek Wisata Jakarta Buka saat lebaran Tapi Kapasitas Dibatasi

Bisnis.com,08 Mei 2021, 00:50 WIB
Penulis: Newswire
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di area Museum Fauna Indonesia Komodo dan Taman Reptilia di kawasan wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Selasa (18/3/2020). Pengelola TMII secara bertahap melakukan rangkaian tindakan disinfeksi di setiap lokasi wisata dan anjungan sebagai antisipasi terhadap penyebaran virus Corona (Covid-19). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Objek wisata dan rekreasi di DKI Jakarta diperbolehkan buka dan beroperasi saat libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dengan pembatasan hingga maksimal sampai 30 persen.

Hal tersebut tertera dalam diktum pertama poin (a) Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta dengan nomor 81/SE/2021 tentang Operasional Tempat Wisata/Rekreasi Pada Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 di Masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan edaran ini sebagai tindak lanjut Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 354 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro pada sektor usaha pariwisata poin keempat.

"Dan sehubungan dengan masih tingginya kasus positif Covid-19 di Indonesia serta munculnya varian baru virus Corona dari luar negeri, maka diperlukan pembatasan kegiatan usaha pariwisata untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 pada Libur Hari Raya ldul Fitri 1442 H/2021," kata tutur Gumilar dalam surat edaran tersebut, dikutip dari Antara, Jumat (7/5/2021).

Pembatasan itu memiliki ketentuan sebagai berikut:

1. Diberlakukan pembatasan pengunjung dengan ketentuan:

a. Kawasan Pariwisata Taman Rekreasi dan Wisata Tirta sebanyak 30 persen dari kapasitas maksimal.

b. Waterpark yang sudah memiliki izin penyelenggaraan, tetap mengikuti ketentuan pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 354 Tahun 2021.

2. Jam operasional kegiatan usaha Kawasan Pariwisata Rekreasi, Wisata Tirta, dan Waterpark mengikuti ketentuan yang telah diatur pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 354 Tahun 2021.

3. Melaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) serta protokol kesehatan dengan ketat dan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Melaksanakan reservasi dan pemesanan tiket secara online.

5. Memaksimalkan jumlah Satuan Tugas Covid-19 Internal, serta wajib berkoordinasi dengan pihak atau instansi terkait.

"Surat edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini