Hari Ketiga Larangan Mudik, Ini Pantauan Terminal dan Stasiun

Bisnis.com,08 Mei 2021, 15:18 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Suasana sepi di area keberangkatan antar kota Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Jumat (24/4/2020). Pengelola Terminal Pulogebang menutup operasional layanan bus antar kota antar provinsi (AKAP) mulai 24 April 2020, setelah berlakunya kebijakan larangan mudik dari pemerintah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Jumlah penumpang di sejumlah simpul transportasi seperti di Stasiun Kereta Api Pasar Senen dan Terminal Bus Pulogebang turun signifikan mencapai hampir 90 persen dibandingkan hari biasa sebelum peniadaan mudik pada hari ketiga masa peniadaan mudik, Sabtu (8/5/2021).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan ingin memastikan bahwa larangan pemerintah tentang mudik dijalankan dengan baik. Menhub menyampaikan berdasarkan data hingga hari ini, jumlah penumpang di Stasiun Pasar Senen turun hampir 90 persen dibandingkan dengan pada hari biasa.

Stasiun Pasar Senen yang biasanya melayani 30.000 penumpang sekarang ini jumlahnya tidak sampai 3000 penumpang, artinya ada penurunan yang banyak sekitar hampir 90 persen.

"Di Stasiun Pasar Senen masih memberangkatkan tiga kereta yakni Bengawan, Serayu dan Tegal Ekspress di pagi hari untuk penumpang non mudik. Sementara itu, di Terminal Bus Pulogebang juga mengalami penurunan yang sangat signifikan, mencapai hampir 90 persen dibandingkan hari biasa," ujarnya, Sabtu (8/5/2021).

Budi mengatakan dari pantauan di Terminal Pulogebang, pada hari pertama peniadaan mudik hanya ada 11 orang penumpang dan di hari kedua hanya 40 orang penumpang. Biasanya lebih dari 1.000 orang penumpang.

Menhub meminta kepada petugas di simpul transportasi untuk memastikan bahwa bahwa penumpang yang berangkat adalah mereka yang memang memenuhi persyaratan pengecualian.

"Kita tahu bahwa kita melakukan peniadaan mudik dari tanggal 6-17 Mei 2021, namun masih ada pelayanan transportasi untuk melayani masyarakat yang memiliki kepentingan nonmudik yang dikecualikan dari larangan,” imbuhnya.

Seperti diketahui bahwa sesuai PM No.13/2021, masih ada transportasi yang beroperasi melayani kegiatan nonmudik yang dikecualikan di masa peniadaan mudik, yakni untuk kegiatan, perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil dan keperluan persalinan, dan kepentingan non mudik lainnya.

Dia menegaskan jika terdapat penumpang yang tidak memenuhi syarat maka tidak akan diperkenankan untuk berangkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini